Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak masyarakat untuk melindungi arwana Kalimantan (Scleropagesformosus) yang termasuk dalam appendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sosialisasi tentang upaya pelindungan arwana dilaksanakan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak melalui kontes Arowana Club Pontianak Cup I, 17-19 Februari 2023, yang diikuti oleh peserta dari dalam maupun luar negeri. Untuk diketahui, BPSPL merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kontes ini adalah titik kumpul bagi para peminat/pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk mengetahui produk unggulan ikan arwana yang berkualitas,” ujar Direktur Jenderal PRL Victor Gustaaf Manoppo yang hadir dalam perhelatan kontes arwana tersebut.
Arwana Kalimantan termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Arwana Kalimantan juga ditetapkan sebagai Maskot Nasional Ikan Hias Air Tawar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional.
“Arwana Kalimantan termasuk dalam daftar Appendix I CITES sehingga pemanfaatan secara langsung dari alam tidak diperbolehkan. Pemanfaatan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan (captive breeding) dan merupakan generasi ke dua (F2) dan turunannya,” tutur Victor.
Victor juga menyampaikan bahwa dampak kegiatan pengembangbiakan ikan arwana tidak hanya berpengaruh bagi pelaku usaha saja, namun juga terhadap sektor lainnya seperti pengusaha pakan ikan, pengusaha air bersih, dan lainnya.
Ia pun berharap kontes arwana ini dapat memberikan informasi lebih lengkap kepada masyarakat tentang jenis ikan dilindungi sehingga masyarakat dapat terlibat mengawal keberlangsungan pengelolaan jenis ikan arwana tersebut di Indonesia.
Kepala BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro juga menjelaskan lebih detail, setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, untuk melakukan pengangkutan jenis ikan di dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Sebagai perpanjangan tangan KKP, BPSPL Pontianak menurut Andry juga bertugas dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). “Dalam prosesnya, penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen angkut untuk perdagangan.”
Sementara itu, Ketua Panitia Kontes Arowana Club Pontianak (ACP) Cup I Junardi menuturkan bahwa kontes ini diselenggarakan untuk mempromosikan ikan arwana. Tercatat, 186 peserta berasal dari dalam negeri maupun mancanegara memperebutkan gelar yang terbagi pada 6 kategori.
Adapun peraih Grand Champion adalah 88 Red Gallery, sedangkan Young Champion dimenangkan oleh Aliong Red Arwana. Baby Champion diberikan kepada 153.99, sementara Unique Champion untuk 88 Red Gallery, dan terharik Short Body Champion diraih Fung Aro. (*)