Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perluasan jangkauan layanan paspor elektronik atau e-paspor dilakukan untuk menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada 2023 tercatat peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen dibandingkan 2022. Untuk mengantisipasi animo yang tinggi ini, Kantor Imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke sudah bisa melayani pengurusan e-paspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan permohonan visa menggunakan paspor biasa. Begitu pula dalam hal persetujuan pemberian visa, sejumlah negara memberlakukan kemudahan bagi pengguna paspor elektronik, salah satunya Jepang.
WNI yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian).
Selain akses mudah untuk mengajukan e-paspor yang bisa dilakukan di seluruh Indonesia maupun Perwakilan RI di luar negeri, Pemerintah Indonesia juga memperkenalkan layanan kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
Diaspora adalah aset. Mereka juga butuh kebijakan yang bisa memfasilitasi persoalannya selama ini. Visa Diaspora bisa menjadi jawaban atas persoalan mereka, yakni bisa tinggal lebih lama dan berkontribusi di Indonesia. Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yakni langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan (deposito) senilai US$ 35.000. Tak lupa, dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia.