Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini berlaku pula untuk guru daerah khusus yang selanjutnya disebut Gurdasus. Di samping harus memenuhi kualifikasi S1/DIV, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikarenakan kondisi lingkungan, tantangan, dan hambatan yang dihadapi Gurdasus, umumnya memiliki kendala dalam meningkatkan kompetensi dan keprofesionalannya dalam mengikuti program PPG, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah serta Pendidikan Khusus bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Muhammadiyah Malang, PPPPTK PKn dan IPS menyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi Gurdasus menjadi guru professional melalui kegiatan prakondisi yaitu Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk menyiapkan Gurdasus berhasil dalam menyelesaikan program PPG.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program PGDK merupakan bagian dari pendidikan layanan khusus, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 ayat 2, bahwa pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Program PGDK diperuntukkan bagi guru yang berkualifikasi S1/DIV dan telah mengabdi pada sekolah di daerah khusus.
Guru di daerah khusus yang mengikuti program ini telah melalui proses seleksi akademik dan verifikasi kelayakan sebagai peserta PPG dalam jabatan. Dikarenakan kondisi, tantangan, dan hambatan yang dihadapi Gurdasus dalam mengikuti program PPG dalam jabatan yang dilaksanakan dalam bentuk blended learning/hybrid learning, yaitu memadukan pola belajar daring dan tatap muka, maka perlu dilakukan kegiatan prakondisi dalam bentuk pembekalan bagi para Gurdasus melalui pembelajaran tatap muka, agar berhasil dalam menyelesaikan program PPG.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah khusus, yaitu daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T), Direktorat Pembinaan Guru Dikdas melaksanakan program PGDK bagi 3.120 orang guru. Program PGDK ini terintegrasi dengan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
Sebanyak 86 guru yang berasal dari daerah khusus provinsi NTT, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara mengikuti program PGDK. Kegiatan ini berlangsung mulai 1-8 September 2018 di PPPPTK PKn dan IPS Batu, Jawa Timur. Berdasarkan latar belakang Gurdasus dan capaian pembelajaran yang ditetapkan, materi program PGDK difokuskan pada penguasaan konten dan penguasaan pedagogi. Materi program PGDK dengan pola 80 JP terdiri atas; 1) Kebijakan Umum Program PGDK, 2) Penguasaan Pedagogi: Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan; Kurikulum 2013; Pembelajaran Abad 21 dan aplikasinya dalam Pembelajaran; Pengembangan Profesi Guru dan aplikasinya; Teori Belajar dan Pembelajaran serta aplikasinya; Karakteristik Peserta Didik dan aplikasinya; Strategi Pembelajaran dan aplikasinya serta Penilaian dan Tindak Lanjut, 3) Penguasaan Konten Mapel/Bidang Keahlian/Profesional, 4) Pengenalan Budaya dan Kearifan Lokal, 5) Pemanfaatan ICT dalam Penyelesaian Permasalahan Pembelajaran melalui Penelitian Tindakan Kelas, 6) Tes Formatif dan pembahasan, dan 7) Tes Sumatif.
Dengan adanya Program PGDK, diharapkan Gurdasus memiliki kesiapan dan kemampuan untuk mengikuti program PPG. Setelah selesai mengikuti PGDK, para Gurdasus melanjutkan PPG sesi pendalaman materi mulai 9-24 September 2018 di Universitas Muhammadiyah Malang.
Guru Daerah Khusus (Gurdasus) merupakan salah satu program yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan pendidikan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang merupakan salah satu program prioritas Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di dalamnya membangun pendidikan di daerah 3T, sehingga Guru Daerah Khusus (Gurdasus) dapat mendidik anak bangsa yang hebat menuju Indonesia Emas di Tahun 2045. (*)