Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai gapura negara, Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) turut bertanggung jawab dalam menjaga wilayah-wilayah perbatasan. Pas lintas batas (PLB) pun dikeluarkan oleh Imigrasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memantau kinerja di perbatasan dengan meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di perbatasan timur Indonesia, salah satunya di Atambua, NTT. Silmy menjelaskan, petugas Imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Tugasnya mengawasi lalu lintas manusia serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dengan kondisi yang serba terbatas. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di tempat pemeriksaan Imigrasi maupun pos lintas batas,” ujarnya saat meninjau Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Turiskain di Atambua.
Silmy menambahkan, bahwa tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas Imigrasi di wilayah kecil, terluar, dan kawasan perbatasan. Pemberian tunjangan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang Bertugas secara Penuh pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini rancangan perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.
Di samping tunjangan khusus, juga direncanakan pembangunan sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor Imigrasi dan mitra kerja lainnya. Melengkapi sarana dan prasarana Imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. “Visi saya untuk perbatasan ini adalah perbaikan fasilitas, termasuk sarana komunikasinya. Kita juga harus memperkenalkan IT di lintas batas tradisional. Jadi, nanti ada standar untuk PLBT,” ucap Silmy.
Untuk itu, mengatasi pemenuhan SDM hingga fasilitas demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian menjadi hal yang tak bisa ditunda lagi. Hingga 15 Juli 2024, jumlah kantor Imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133, meningkat 10 persen dari satu dekade sebelumnya tahun 2015, yakni sebanyak 121 kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi baru yang beroperasi pada 2024 meliputi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal; Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo; Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan.