Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL-Perizinan yang sulit dan kerumitan memperoleh pembiayaan dari perbankan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), direformasi besar-besaran sejak pemberlakuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, atau disebut juga UU Cipta Kerja per 2 November silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak pelaku UMKM yang bergerak secara informal dan belum memiliki legalitas usaha. Keterbatasan ini membuat kegiatan UMKM sulit mengembangkan usaha. Namun, UU Cipta Kerja menjadi angin segar karena memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejumlah kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memberi kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi,” ujar Sekretaris Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat membuka diskusi virtual Ngobrol @Tempo, Kamis, 3 Desember 2020.
Berbagai kemudahan tersebut diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Peraturan ini satu dari 44 regulasi turunan UU Cipta Kerja yang tengah disiapkan pemerintah. Menurut Susiwijono, saat ini sebanyak 30 RPP telah selesai direviu dan diharmonisasi, dari total rencana 40 RPP dan empat peraturan presiden. Masyarakat dapat mengunduhnya di portal resmi: https://uu-ciptakerja.go.id/ untuk dipelajari, lalu memberi masukan jika dirasa masih ada hal-hal yang tidak diakomodir.
Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah, Teten Masduki, memaparkan beberapa contoh yang membuat pelaku UMKM semakin mudah menjalankan usaha. Salah satunya, akses pembiayaan perbankan tanpa agunan.
“Sebenarnya dulu sudah ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan, tapi praktiknya masih minta. Di situ kesulitan UMKM karena mereka tidak punya aset. Nah, sekarang modal dan kegiatan usaha bisa menjadi agunan,” katanya.
Keuntungan berikutnya, pengajuan izin usaha jadi lebih singkat dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital, yakni online single submission (OSS). Melalui proses perizinan satu pintu ini memudahkan pemerintah mendata jumlah kegiatan UMKM di Indonesia, sehingga program pendampingan kepada pelaku usaha lebih terkoordinasi dan komprehensif.
“Dengan UU Cipta Kerja yang mengatur pendaftaran satu pintu memungkinkan kita memiliki satu data untuk konsolidasi dengan koordinasi bersama para pelaku usaha mikro,” ujar Teten.
Pendampingan merupakan fokus utama pemerintah untuk mengatrol kegiatan UMKM. Tren pemasaran secara digital semakin besar, terlebih sejak pandemi, sehingga pelaku usaha harus mengikuti perkembangan ini. Teten mengatakan, kementeriannya menyiapkan UMKM berbasis teknologi karena selama ini literasi digital pelaku usaha mikro masih minim.
“Pada masa Covid pola konsumsi berubah, senang belanja online, dan ini menjadi kultur baru. kita mendorong UMKM untuk go-online, bukan saja berjualan di marketplace, juga sistem pembayaran digital,” ujarnya.
Keberlanjutan pendampingan pada UMKM turut ditegaskan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim. “Kami akan terus memberikan pendampingan dan pendidikan bagi pelaku UMKM. Jadi, jangan berputus asa, terus berupaya memanfaatkan semua program yang digelontorkan kementerian dan lembaga,” kata dia.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun, mengatakan sistem OSS yang dilaksanakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terbukti memberi kemudahan. “Contoh, perizinan dengan OSS cukup dengan KTP dan NPWP, dan dalam lima menit kita bisa mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha),” katanya.
Ikhsan berharap UMKM yang telah mendapat “karpet merah” dalam UU Cipta Kerja mau meningkatkan kualitas usahanya. “Untuk naik kelas ke industri kecil kan tidak semudah yang kita bayangkan, harus meningkatkan kualitas SDM, salah satunya dengan digital. Jadi tantangan kita yakni mahir mengoperasikan digital dan meng-upgrade diri agar meraih omzet lebih banyak,” ujarnya. (*)