Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini meningkat 135,21 persen dibandingkan semester satu tahun 2023 yakni 639 WNA. “Ada 2.041 WNA yang kami beri penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persennya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Silmy menjelaskan bahwa bentuk penindakan keimigrasian bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor Imigrasi yang mencatatkan penindakan keimigrasian tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Sebanyak 136 penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 penindakan dan Batam sebanyak 118 penindakan. Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus disikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka.
Melalui operasi pengawasan “Jagratara”, Ditjen Imigrasi menjaring 914 orang asing pada Mei 2024. Imigrasi juga telah melaksanakan operasi Bali Becik untuk menjaring orang asing bermasalah di Bali. Pada pekan pertama pelaksanaannya, operasi Bali Becik berhasil mengamankan 103 orang asing yang diduga sindikat kejahatan siber internasional.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ujar Silmy.
Imigrasi memproses pidana 77 orang yang terdiri dari WNA dan WNI sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 166 persen dibandingkan semester satu tahun 2023, di mana terdapat 29 orang yang menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Dari 77 orang tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan. “Tidak hanya WNA yang kami (proses) pidana, ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ucap Silmy, 16 Juli 2024.
Silmy menjelaskan bahwa tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri.
Sementara itu dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.