Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Program Perhutanan Sosial yang digulirkan Pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Kehadiran Undang undang Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah menjadi UU Nomor 11/2020 pada 2 November 2020 akan semakin menjamin keberlangsungan program ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Inilah untuk pertama kalinya Program Perhutanan Sosial masuk di dalam UU, dan UU tersebut adalah UU Cipta Kerja. Jadi sangat terjamin,” kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto dalam diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema UU Cipta Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang menjelaskan, di UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Program Perhutanan Sosial masuk bagian pemberdayaan masyarakat. “Sementara UU Cipta Kerja, tidak hanya mengatur tentang distribusi akses hutan, tetapi juga terkait pendampingan, untuk peningkatan kapasitas, dan sekaligus juga resolusi konflik. Hal-hal itu yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) tentang Kehutanan pada bab Perhutanan Sosial UU Cipta Kerja,” ujarnya
Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan beberapa dampak positif Program Perhutanan Sosial. Di bidang ekonomi, menurutnya, program ini telah memberi ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu kepala keluarga.
“Bila dikelola secara klaster, dan kita dukung dengan KUR (kredit usaha rakyat) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing yang tinggi, bisa diekspor, seperti produk kopi di Program Perhutanan Sosial di Jawa Barat” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Montty Girianna, dalam diskusi yang dipandu Redaktur Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo, Ali Nur Yasin.
Menurut Montty, Perhutanan Sosial mempunyai dampak sosial karena para petani tidak lagi merasa cemas karena melakukan pengusahaan kawasan hutan secara ilegal.“Sekarang mereka bertindak berdasarkan UU, bahwa masyarakat mendapatkan akses pengusahaan hutan. Ini juga mengatasi ketimpangan pengusahaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi,” ujarnya.
Masyarakat luas diharapkan memberikan masukan terhadap RPP UU Cita Kerja yang sedang disusun Pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial. “Dengan demikian RPP yang dibuat menjadi lebih baik dan lebih lengkap lagi. Kepentingan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja di sektor ini adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan dengan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.
Prorgam Perhutanan Sosial menjadi salah satu program andalan Pemerintah dalam menghadirkan manfaat kepada masyarakat di sekitar hutan. Selain pemberian izin, Pemerintah juga mendampingi masyarakat untuk masuk ke bisnis perhutanan sosial.(*)