Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Kemudahan Menggunakan Visa Olahraga dan Musik

Permohonan visa olahraga dan musik dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

18 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mau menonton pertandingan olahraga atau konser penyanyi favorit kalian? Kini, semua keseruan itu menjadi kian mudah dilakukan. Tengok saja misalnya, saat Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 yang diikuti oleh 24 negara di akhir 2023 silam. Turnamen yang diselenggarakan di empat kota, yakni Jakarta Utara, Bandung, Surakarta, dan Surabaya, mencatatkan setidaknya 1.800 pemain dan ofisial yang masuk ke Indonesia menggunakan visa olahraga (sports visa). Hingga saat ini, 438 visa kunjungan berindeks C8A atau C8B (sports visa) telah diterbitkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Visa olahraga merupakan kategori visa kunjungan satu kali perjalanan untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang. Skema visa tersebut telah disederhanakan dari versi sebelumnya dengan peruntukan yang sama. Saat ini, atlet maupun tim ofisial tidak perlu melampirkan rekomendasi dari instansi terkait untuk mengikuti kegiatan olahraga atas undangan Pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Visa olahraga bagi atlet dan tim ofisial bisa diajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id sejak 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemain asing dan tim ofisial cukup melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sebagaimana yang diatur dalam PP 40 Tahun 2023 dan Permenkumham 22 Tahun 2023. Jadi, bisa langsung diberikan visa tanpa syarat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian negara asal.

“Tahun ini, ada banyak event olahraga internasional di Indonesia. Kita manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki layanan keimigrasian agar Indonesia makin diperhitungkan dalam penyelenggaraan event internasional,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Begitu pula dengan Coldplay, grup musik asal Inggris juga merasakan kemudahan music and art visa setelah diluncurkan pada September lalu. Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. 

Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan internasional yang diperhitungkan. Untuk itu, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa dengan persyaratan yang ringkas. Pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online. Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu melampirkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. SKCK tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor.

“Kita dukung Indonesia agar menjadi destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak tempat wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika makin banyak orang asing datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk menonton konser,” ucap Silmy. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus