Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen #InfoTempo

21 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Kota Solok bertekad ingin melindungi lingkungan. Utamanya dari sampah. Diketahui, Kota Solok menghasilkan 54 ton sampah per hari atau sekitar 19.810 ton sampah per tahun, dengan komposisi sampah organik lebih banyak daripada sampah anorganik sebesar 55,72 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulilah kami sudah melakukan pengurangan sampah 10 persen. Karena ini untuk kita bersama, harapannya masyarakat bersama melindungi lingkungan sehingga Kota Solok jadi kota bersih dan hijau,” kata Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar usai Focus Group Discussion (FGD) bertema lingkungan yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zul Elfian menuturkan, isu lingkungan kerap mencuat diantaranya jumlah sampah yang kerap meningkat dan pencemaran lingkungan yang di luar kendali. Sementara itu, diperlukan kesadaran dan kepedulian lingkungan, Pemkot Solok pun membuat Kebijakan Lokal Ekoliterasi yang diterapkan dalam Rencana Jangka Menengah 2021 – 2026.

Penerapan itu kemudian diimplementasikan dengan beragam kebijakan. Tercatat Kota Solok memiliki ragam kebijakan di antaranya: Peraturan Wali Kota Solok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Plastik, Peraturan Wali Kota Solok Nomor 25 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Periode 2018 – 2025.

Daerah yang memiliki jumlah penduduk sebesar 80 ribu jiwa ini juga memiliki Peraturan Wali Kota Solok Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Sampah, Retribusi Penyediaan, dan Pembuangan Jamban. Sementara itu di lingkungan sekolah, terdapat aturan untuk memberikan hukuman bagi siswa yang melanggar disiplin dengan menanam pohon. 

Kota Solok juga mewajibkan setiap pengantin baru menyediakan satu pohon dan menanam di tempat yang ditentukan Pemkot. Sementara bagi PNS terdapat aturan untuk bersedekah pohon bagi yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. “Pejabat dan ASN diimbau menyisihkan kelebihan uang perjalanan dinas untuk membeli bibit pohon dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok,” ujar dia.

Wilayah yang memiliki luas lahan hutan 1.436 Ha ini juga memiliki program memberi pohon buah. Terdapat juga program Jumat bersih, Sabtu menanam, dan Minggu sehat di lingkungan rumah dan kantor. 

Zul Elfian Umar juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Solok tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik. Kota ini juga memiliki Surat Edaran tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.  “Pada waktu penilaian Adipura 2022, kami juga mengeluarkan surat edaran,” ucapnya. 

Sementara itu, selain mengeluarkan berbagai kebijakan, ragam upaya juga dilakukan agar Kota Solok bersih dan hijau. Di antaranya penerapan composting skala rumah tangga untuk sampah organik melalui bantuan pengadaan komposter mini. “Pilot project ini telah berhasil diterapkan di 5 Dasawisma di Kota Solok,” ujar dia. Terdapat juga sebanyak 12 unit Bank Sampah dan enam unit Rumah Kompos untuk mendukung prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). 

Wali Kota Solok pun berharap segala upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. “Pengelolaan sampah di Kota Solok harus dimulai dengan penyadaran masyarakat dari usia dini, sehingga akan terwujud kesadaran dan kepedulian lingkungan seluruh warga yang bekerja sama melindungi lingkungan dan kelestarian bumi.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus