Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Jabar Lantik Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Indramayu

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Imron Rosyadi sebagai Bupati Cirebon dan Taufik Hidayat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

3 Oktober 2019 | 10.04 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Imron Rosyadi sebagai Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 dan Taufik Hidayat sebagai Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016-2021, di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 1 Oktober 2019.
Perbesar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Imron Rosyadi sebagai Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 dan Taufik Hidayat sebagai Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016-2021, di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 1 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Imron Rosyadi sebagai Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 dan Taufik Hidayat sebagai Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016-2021, di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 1 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelantikan Imron dan Taufik merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan bila terjadi kekosongan kepala atau wakil kepala daerah, maka harus dilakukan pengisian jabatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imron, sebelumnya adalah Wakil Bupati Cirebon dan kini menggantikan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang tersandung kasus korupsi.

Adapun Taufik Hidayat menjabat Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Indramayu, Supendi yang kini menggantikan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

Ridwan Kamil berharap, Imron dapat memperlancar tugas pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Cirebon. "Atas nama pribadi dan pemerintah provinsi saya ucapkan selamat kepada Bupati Cirebon Imron dan segenap masyarakat Cirebon yang akhirnya memiliki kepala daerah definitif," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga mengingatkan Bupati dan DPRD Cirebon agar segera melakukan pengisian jabatan Wakil Bupati sesuai mekanisme dan amanat pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara, kepada Wakil Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Emil minta agar untuk langsung bertugas bersama Bupati Supendi.

Emil menegaskan bahwa kepala daerah dan aparatur sipil negara harus memegang tiga nilai dasar, yaitu profesional, integritas, dan melayani sepenuh hati.

Menurut Emil, kepala daerah harus menjadi pribadi yang kuat dan berani untuk tidak melakukan perilaku koruptif. "Ini agar tidak terulang lagi kejadian operasi tangkap tangan oleh KPK di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat," ujarnya. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus