Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa

Aplikasi ini sangat bermanfaat sebagai sarana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa di seluruh wilayah Indonesia secara lebih efisien, efektif, dan fleksibel

29 November 2024 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mendorong pemerintahan daerah (pemda) yang memiliki desa memanfaatkan aplikasi Learning Management System (LMS) Pamong Desa. Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Mohammad Noval mengatakan, aplikasi ini sangat bermanfaat sebagai sarana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa di seluruh wilayah Indonesia secara lebih efisien, efektif, dan fleksibel. “Ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LMS Pamong Desa yang menjadi platform terobosan dari Kemendagri ini menjadi elemen penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Penggunaan teknologi informasi digital ini akan mempercepat dan memperluas jangkauan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata Noval, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti mengikuti kegiatan. Sertifikat ini bisa menjadi pegangan untuk melakukan penilaian sejauh mana peningkatan kapasitas aparatur desa, sebelum mengikuti pelatihan atau pretest dan setelah pelatihan atau postest. “Ada pretest dan postest, sehingga bisa diketahui apakah ada peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta latih,” ujarnya. 

Ada dua materi tematik yang bisa dipelajari aparatur pemerintahan desa, yaitu perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Dua meteri itu merupakan isu krusial bagi pemerintahan desa sekaligus menjadi kebutuhan untuk pembangunan desa. 

Materi keuangan berguna untuk menyelesaikan persoalan dana desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes, dan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran. Sedangkan materi perencanaan berguna untuk mengumpulkan usulan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat desa.

Adapun peningkatkan kapasitas aparatur desa ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada lima komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenko PMK, dan Bappenas. Target dari program ini adalah tercapainya belanja desa yang berkualitas yang berbasis kebutuhan dan potensi masyarakat desa. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus