Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI

Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 24 Februari 2025.

27 Februari 2025 | 12.22 WIB

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa pertimbangan pemberian tunjangan bagi petugas imigrasi. Dok. Istimewa
Perbesar
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa pertimbangan pemberian tunjangan bagi petugas imigrasi. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96 persen wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” ujarnya.. 

Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis. 

Ia menjelaskan, sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka.

Selain itu, terdapat juga permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.

Godam mengatakan, dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, pihaknya menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang diemban.

“Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam. 

Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya seperti keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan.

Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut. 

Menanggapi hal itu, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara mengatakan, Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar memberikan pelayanan yang baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa.

“Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi. 

Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus