Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Brenton Tarrant Mengaku Bersalah atas Penembakan di Christchurch

Dari balik penjara, Brenton Tarrant, pelaku teror penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, mengaku bersalah telah membunuh 51 orang.

26 Maret 2020 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Brenton Tarrant, pelaku teror penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, mengaku bersalah membunuh 51 orang pada Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun lalu Brenton Tarrant, warga Australia, didakwa 92 dakwaan termasuk 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhaan, dan satu dakwaan UU Anti-Terorisme Selandia Baru. Ini adalah kasus pertama UU Anti-Terorisme Selandia Baru dilayangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penganut supremasi kulit putih berusia 29 tahun itu, yang menyiarkan langsung sebagian serangannya di Facebook, pada awalnya mengaku tidak bersalah dan dijadwalkan diadili pada 2 Juni tahun ini, menurut Sky News.

Brenton Tarrant mengaku bersalah melalui tautan video dari penjara tempat dia ditahan di penjara Auckland.[Sky News]

Dari balik audio visual di dalam penjara Auckland, Tarran menyatakan bersalah terhadap semua dakwaan pada Kamis pagi, dikutip dari CNN, 26 Maret 2020.

Semua dakwaan Tarrant diajukan di Pengadilan Tinggi Christchurch, lokasi yurisdiksi di mana tempat kejadian perkara berada.

Serangan itu adalah yang paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru dan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang baru yang melarang sebagian besar senjata semi-otomatis.

Tanggal hukuman belum ditetapkan tetapi Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan tersebut.

Dia akan kembali ke pengadilan pada bulan Mei. Polisi Selandia Baru mengatakan Tarrant tidak akan dihukum sampai memungkinkan bagi semua korban yang ingin menghadiri persidangan untuk melakukannya, dan ini kemungkinan tertunda karena wabah virus Corona.

Sidang Pengadilan Tinggi datang ketika Selandia Baru memberlakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran COVID-19, dengan hanya layanan penting termasuk pengadilan, yang diizinkan untuk tetap terbuka.

Pengakuan bersalah Brenton Tarrant juga terjadi hanya beberapa hari sejak peringatan pertama serangan mematikan itu, yang terjadi pada 15 Maret tahun lalu.

Di bawah hukum Selandia Baru, pembunuhan membawa hukuman seumur hidup, dan terpidana pembunuhan di Selandia Baru harus menghabiskan setidaknya 10 tahun penjara sebelum mereka memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus