Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Calon Kanselir Friedrich Merz Izinkan Netanyahu Kunjungi Jerman

Friedrich Merz mengabaikan surat perintah penahanan Benjamin Netanyahu yang diterbitkan ICC

27 Februari 2025 | 17.55 WIB

Friedrich Merz dari partai Persatuan Demokratik Kristen (CDU) berbicara setelah hasil jajak pendapat di Berlin, Jerman, 23 Februari 2025. Merz diprediksi akan menjadi Kanselir Jerman yang baru setelah partainya CDU unggul atas partai sayap kanan AfD, dan Partai Sosial Demokrat pimpinan Olaf Scholz. Reuters/Fabrizio Bensch
Perbesar
Friedrich Merz dari partai Persatuan Demokratik Kristen (CDU) berbicara setelah hasil jajak pendapat di Berlin, Jerman, 23 Februari 2025. Merz diprediksi akan menjadi Kanselir Jerman yang baru setelah partainya CDU unggul atas partai sayap kanan AfD, dan Partai Sosial Demokrat pimpinan Olaf Scholz. Reuters/Fabrizio Bensch

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Friedrich Merz, Ketua Christian Democratic Union, Friedrich Merz, yang juga calon kuat Kanselir Jerman, pada Senin, 23 Februari 2025, meyakinkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bisa bebas mengunjungi Jerman tanpa waswas bakal ditahan di bawah surat perintah penahanan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Merz belum lama ini memenangkan pemilu parlemen Jerman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merz mengungkap sudah pernah mengundang Netanyahu untuk kunjungan kerja ke Berlin. Jerman ikut menandatangani Statuta Roma yakni sebuah pakta yang membentuk ICC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya rasa ini benar-benar ide yang absurb bahwa Perdana Menteri Israel tidak bisa lawatan ke Jerman. Kami akan mencari cara untuk mengizinkannya kunjungan kerja ke Jerman dan meninggalkan negara ini tanpa harus takut ditahan," kata Merz.

Sebelumnya ICC pada 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang." Hal ini menandai eskalasi yang signifikan dalam tindakan hukum terkait perang di Gaza, yang mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menahan Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah mereka.

ICC menyatakan bahwa ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai metode perang."

Laporan tersebut juga mengindikasikan bahwa mereka "dengan sengaja dan sadar merampas sumber daya penting penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar.

Otoritas di Gaza melaporkan jumlah korban tewas akibat serangan Israel di daerah kantong tersebut 61.709 orang, setelah menambahkan ribuan orang yang hilang dan kini diduga tewas. Kepala Kantor Informasi Pemerintah Gaza mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa 76 persen jenazah warga Palestina yang terbunuh dalam konflik tersebut telah ditemukan dan dibawa ke pusat-pusat medis. Namun, setidaknya 14.222 orang masih diyakini terjebak di bawah reruntuhan atau di daerah yang tidak dapat diakses oleh tim penyelamat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus