Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Sekjen PBB Antonio Guterres secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza, Palestina sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan dunia. Keputusan ini ditandai dengan diaktifkannya Pasal 99 Piagam PBB. Israel pun muring-muring dan memprotes keputusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa dan bagaimana bunyi Pasal 99 Piagam PBB ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 99 Piagam PBB merupakan kekuasaan khusus dan satu-satunya alat politik independen yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal PBB berdasarkan Piagam Pendirian PBB. Kekuasaan ini memungkinkannya mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatif sendiri guna mengeluarkan peringatan tentang ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.
“Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” bunyi Pasal 99 Piagam PBB tersebut.
Pasal 99 Piagam PBB amat sakral dan hanya digunakan pimpinan PBB jika terjadi situasi yang benar-benar mengancam perdamaian seluruh dunia. Saking sakralnya, penggunaan pasal ini merupakan langkah diplomatik terakhir yang bisa dilakukan PBB untuk menghentikan perang.
Dalam sejarah PBB, belum ada Sekretaris Jenderal PBB yang menggunakan Pasal 99 sejak 1989 silam. Sekretaris Jenderal PBB terakhir yang secara resmi menerapkan pasal ini adalah Javier Pérez de Cuéllar. Ketika itu, Javier mengaktifkan pasal tersebut untuk menyerukan gencatan senjata dalam perang saudara Lebanon.
Sebelumnya, Guterres telah menyurati Dewan Keamanan PBB untuk mendeklarasikan gencatan senjata guna mencegah bencana kemanusiaan di Gaza, Palestina. Dengan demikian kini Guterres mempunyai hak untuk berbicara di Dewan Keamanan tanpa perlu diundang oleh negara anggota. Guterres mengatakan penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar.
“Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” tulis Guterres dalam surat tertanggal 7 Desember 2023 tersebut.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, penggunaan Pasal 99 Piagam Pendirian PBB ini merupakan pertama kalinya bagi Guterres sejak menjabat pada 2017. Bahkan pasal ini tak digunakan saat Rusia menyerang Ukraina pada 2021 lalu. Dengan pasal ini, Sekretaris Jenderal PBB akan memanggil Dewan Keamanan untuk menyoroti berbahayanya serangan Israel ke Palestina.
Keputusan Guterres mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB membuat Israel tak senang. Dalam unggahan di media sosial X, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, tidak menyambut baik tindakan tersebut. Bahkan pihaknya malah menyerukan agar Sekretaris Jenderal PBB itu mundur. Israel bersikukuh menyebut Hamas sebagai teroris dan menyebut gencatan senjata sebagai bentuk mendukung terorisme.
“Seruan Sekretaris Jenderal untuk melakukan gencatan senjata sebenarnya adalah seruan untuk mempertahankan teror Hamas di Gaza,” tulis Erdan.
Kementerian Luar Negeri atau Kemlu Indonesia turut menanggapi keputusan Sekretaris Jenderal PBB tersebut. Juru bicara Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan isi surat Guterres sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya dalam pidatonya di PBB pada 24 Oktober 2023 lalu.
Iqbal menyampaikan, Retno terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di Dewan Keamanan. Tujuannya untuk meyakinkan agar tak ada negara anggota tetap yang menggunakan hak vetonya untuk menghalangi disahkannya resolusi tentang Gaza. “Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB yang mengirimkan surat kepada DK PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB,” kata Iqbal pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sementara itu, saat berbicara di hadapan Dewan Keamanan, Retno menyerukan gencatan senjata segera dan dibukanya akses kemanusiaan ke Gaza, sekaligus diakhirinya pendudukan Israel di Palestina. Dua hari kemudian pada 26 Oktober, Retno mendesak Sidang Majelis Umum untuk mengambil aksi nyata yang gagal dilakukan Dewan Keamanan. Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan darurat ke-10 SMU PBB di New York yang membahas tindakan ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Seperti yang saya garisbawahi dalam Debat Terbuka DK PBB pada tanggal 24 Oktober, gencatan senjata segera sangat penting untuk mengakhiri kekejaman dan memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza,” ujar Retno lewat media sosial X, Kamis, 7 Desember 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NABIILA AZZAHRA A.