Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Berita Tempo Plus

Tonjokan telak buat rabin

Aktivitis hak manusia israel menggugat pemerintah mereka memperkarakan pengusiran 415 warga palestina ke mahkamah agung. pbb mendesak agar orang-orang usiran itu dikembalikan.

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Tonjokan telak buat rabin
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI peristiwa langka: sekelompok orang Israel menggugat pemerintahan Perdana Menteri Yitzhak Rabin demi kepentingan musuh bebuyutan negerinya. Kasus yang mereka perkarakan sampai ke mahkamah agung itu adalah sah atau tidaknya secara hukum pengusiran 415 warga Palestina dari wilayah pendudukan Israel oleh penguasa setempat. Dalam gugatannya terhadap pemerintahan Perdana Menteri Rabin, yang mulai disidangkan di mahkamah agung pekan lalu, sekelompok orang Isreal yang menjadi aktivis hak asasi manusia itu menuduh pemerintah telah melanggar hukum. Alasan mereka: pemerintah tak memberi kesempatan kepada orang-orang usiran itu membela diri. ''Bagaimana mungkin hak bela diri mereka bisa dilaksanakan dengan semestinya jika mereka tak boleh ditemui keluarga atau pengacara mereka?'' kata juru bicara para aktivis hak asasi manusia itu. Berdasarkan gugatan itu para hakim agung Israel lalu mengajukan pertanyaan kunci kepada pemerintah: Adakah warga Palestina yang diusir itu diizinkan kembali untuk membela diri? Para hakim agung itu memberikan batas waktu empat hari kepada jaksa agung, yang mewakili pemerintah, untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertanyaan yang menyudutkan ini konon tak diduga pemerintah. Soalnya, berdasarkan undang-undang keadaan darurat, penduduk Israel (termasuk warga wilayah pendudukan) yang dianggap melakukan hal-hal membahayakan pemerintah tetap diberi hak mengajukan bela diri satu hari di pengadilan. Kekagetan pemerintahan Rabin bisa jadi karena selama ini keputusan pengusiran itu tak pernah disorot seperti sekarang. Warga Palestina itu dikucilkan pemerintah ke wilayah tak bertuan di Libanon Selatan, Desember silam, dengan alasan mereka terlibat Hamas, kelompok radikal di wilayah pendudukan yang melancarkan aksi kekerasan melawan penguasa Israel. Ternyata, setelah diteliti kemudian, banyak di antara orang usiran itu korban salah tangkap dan sebenarnya tak layak dikucilkan dari daerah kediaman mereka. Maka, Dewan Keamanan PBB mendesak pemerintah Israel agar mengembalikan orang-orang usiran itu ke wilayah pendudukan. Meski pemerintahan Perdana Menteri Rabin kemudian mengizinkan 17 orang usiran itu (13 orang di antara mereka adalah korban salah tangkap) kembali ke kampung halamannya, kecaman dari berbagai pihak terha dap Israel masih saja gen car. Rabin bahkan di tuding sebagai biang keladi mandeknya proses damai Timur Tengah. Pihak Arab telah menyatakan memboikot perundingan damai sebelum orang-orang Palestina yang diusir itu diterima kembali oleh Israel. Vonis mahkamah agung tentang sah atau tidaknya pengusiran warga Palestina secara hukum Israel baru akan dijatuhkan setelah mendengar jawaban pemerintah. Diduga, keputusannya akan menyatakan pengusiran itu tidak sah. Perdana Menteri Rabin tampaknya sudah mengantisipasi kemungkinan keputusan itu: Jumat pekan lalu, siaran berita TV Israel menyebutkan bahwa mayoritas kabinet Rabin mendukung pemulangan 415 warga Palestina itu. Padahal, saat keputusan untuk mengusir mereka, hampir semua menteri juga memberikan lampu hijau. FS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus