Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Mengubah Wajah Rupiah

Kementerian Keuangan kembali mewacanakan redenominasi rupiah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, pemerintah hendak menyederhanakan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

28 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian Keuangan kembali mewacanakan redenominasi rupiah.

  • Pemerintah hendak menyederhanakan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

  • Pemerintah perlu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara sanering dan redenominasi.

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Keuangan kembali mewacanakan redenominasi rupiah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, pemerintah hendak menyederhanakan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Penyederhanaan semacam ini seolah mengulang rencana serupa pada awal 2000. Saat itu, Bank Indonesia telah menggulirkan ide redenominasi dan bahkan tahapan sosialisasinya pun sudah mulai digelar. Namun, pada akhirnya, ide tersebut mentok di Dewan Perwakilan Rakyat, yang menganggap kebijakan itu kurang urgen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menilai kadar urgensi redenominasi memang gampang-gampang susah. Redenominasi toh hanya menghilangkan tiga angka nol dalam satuannya, sedangkan nilainya sama sekali tidak berubah. Artinya, memangkas Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak bakal mengubah secara drastis keadaan perekonomian.

Masyarakat pun sejatinya sudah lama melakukan "redenominasi" terselubung. Para pengusaha kafe dan restoran, misalnya, kerap menghilangkan tiga nol paling belakang pada harga menu. Mereka menggantinya dengan "k", yang mewakili simbol ribuan, tanpa memurahkan atau memahalkan produknya.

Dalam skala yang lebih luas, Badan Pusat Statistik (BPS) juga rutin melakukan "redenominasi". Tingkat harga di 86 kota di Indonesia, yang mencakup ratusan macam barang/jasa, dikonversi oleh BPS untuk menghitung indeks harga konsumen (IHK). Persentase perubahan IHK dikenal luas sebagai inflasi.

BPS terakhir kali mengubah tahun dasar IHK pada 2018, setelah dilakukan pada 2012 dan 2007. Apakah dengan perubahan tahun dasar IHK membuat inflasi menjadi lebih rendah? Jawabannya tidak. Baik menggunakan tahun dasar yang lama maupun yang baru, angka inflasi yang dihasilkan tetap sama.

Pendapat bahwa redenominasi tidak akan mengubah keadaan bisa diterima jika menggunakan perspektif jangka pendek. Ceritanya akan berbeda jika menggunakan spektrum jangka menengah-panjang. Urgensi redenominasi lebih kentara jika menyangkut persoalan efisiensi.

Pada tataran paling awal, penulisan harga barang/jasa menjadi lebih sederhana. Pencatatan akuntansi tidak memakan banyak energi, waktu, dan tempat. Redenominasi juga tidak menimbulkan efek finansial pada sistem transaksi. Intinya, efisiensi transaksi adalah manfaat utama yang bisa diraih.

Penggunaan nominal yang besar juga mengundang risiko kekeliruan dalam penulisannya. Di Kementerian Keuangan sendiri, misalnya, volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah menembus Rp 1.000 triliun (16 digit). Alangkah sulitnya jika pelaporan APBN itu harus dirinci hingga ke angka terkecil.

Persoalan berkembang ke arah pengejaan. Matematika dasar mengajarkan penjenjangan angka dari yang terkecil menuju ke yang lebih besar. Nominal terbesar untuk saat ini barangkali "berhenti" di triliun. Tidak mengherankan jika 16 digit volume APBN masih saja dieja "seribu triliun", yang seharusnya dibaca "satu kuadriliun". Sebutan "kuadriliun" belum lazim untuk saat ini, apalagi unit "pentaliun" untuk merepresentasikan nominal satu juta triliun.

Di luar urusan teknis ini, urgensi redenominasi tetap layak dikedepankan jika dilihat dalam perspektif internasional. Redenominasi diklaim sangat positif untuk mengangkat reputasi ekonomi dan martabat bangsa di kancah global. Amerika Serikat, misalnya, memiliki uang pecahan terbesar "hanya" US$ 100.

Di lingkup ASEAN, uang pecahan rupiah terbesar, yakni Rp 100.000, menempati urutan kedua setelah Vietnam, yang memiliki pecahan 500.000 dong. Komparasi dengan tiap negara kian membuat rupiah "berkecil hati". Satu barang tertentu jika dihargai dengan ringgit atau baht cukup dengan dua digit, sementara dalam rupiah harus dipatok 6 digit.

Sampai di sini, debat urgensi redenominasi bermuara pada nilai alih-alih besaran angka, yang berlaku hanya sebatas label. Hanya, menyadarkan pentingnya perbedaan antara nilai dan angka bukan perkara mudah. Masyarakat masih terjebak pada ilusi angka. Semakin banyak lembar uang dan semakin besar angkanya, akan semakin tinggi pula "nilai"-nya. Karena itu, penyederhanaan Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak serta-merta bisa diterima.

Dalam persepsi masyarakat, saat redenominasi dilakukan, harga-harga tidak ikut turun, yang berimbas pada penurunan daya beli uang. Redenominasi masih dianggap identik dengan sanering (pemotongan nilai mata uang). Tiga kali sanering yang pernah ditempuh pemerintah sejak Indonesia merdeka, dengan segala dampak negatifnya, seakan menjadi trauma tersendiri.

Maka, pemerintah perlu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hal ini. Meski sama-sama memotong digit uang, makna keduanya sangat jauh berbeda. Sanering dilakukan untuk menyehatkan perekonomian di kala inflasi melampaui batas kewajaran. Sedangkan redenominasi justru dilakukan pada saat perekonomian sedang stabil atau berproses menuju sehat.

Pemerintah kini tampaknya hendak memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai titik tolak redenominasi rupiah. Era transisi menuju kenormalan baru sekalian disisipi dengan pengenalan rencana redenominasi. Pada era kenormalan baru nanti, rupiah diharapkan tampil dengan wajah baru.

Jika demikian skenarionya, tuntasnya penanganan pandemi menjadi modal dasar bagi keberhasilan redenominasi rupiah. Intinya, lewat program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tidak hanya memperoleh momentum redenominasi rupiah, tapi juga membangun monumen bagi kebangkitan ekonomi. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus