Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 soal tata cara perhitungan kuota caleg perempuan. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengugurkan tata cara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyatakan pihaknya belum bisa memastikan perubahan kuota caleg perempuan karena belum ada revisi aturan itu dari KPU pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, meskipun telah diputuskan Mahkamah Agung, tindak lanjut PKPU 10 Tahun 2023 tentunya setelah adanya revisi dari KPU RI," kata Surya di Padang, Rabu, 6 September 2023.
MA mengabulkan gugatan soal perhitungan kuota caleg perempuan itu pada Selasa pekan lalu, 29 September 2023. Gugatan itu diajukan oleh Adapun pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 8 ayat 2 PKPU No.10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Pasal 8 Ayat 2 menentukan soal pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg perempuan terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Berharap revisi PKPU segera diterbitkan
Surya mengatakan KPU di daerah berharap revisi PKPU tersebut segera diterbitkan agar mereka memiliki memiliki pedoman yang jelas mengenai penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
"Jadi, sampai saat ini kita masih menunggu (revisi PKPU) tersebut," ujarnya.
Dia pun menyatakan pihaknya masih akan berpedoman pada aturan yang lama jika KPU pusat belum menerbitkan revisi.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut. Dia pun meyakini KPU pusat akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Hamdan pun meyakini revisi itu tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan saat ini. Dia optimis penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Yang jelas, kalau terjadi perubahan PKPU tentu tidak akan melebihi waktu penetapan daftar calon tetap," kata dia.
Dalam tahapan pemilu yang sudah diumumkan, KPU menetapkan pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. Artinya KPU dan partai politik masih memiliki rentang waktu sekitar dua bulan untuk mengubah daftar caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024.