Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anggota DPR Bilang RUU Keamanan Laut Jadi Solusi Tumpang Tindih Kewenangan Perairan

Dia mengatakan potensi perairan Indonesia yang besar sejauh ini tidak dibarengi dengan kapasitas keamanan laut yang memadai.

14 Februari 2025 | 21.31 WIB

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyoroti permasalahan tumpang tindih antar instansi keamanan laut. Menurut dia, setidaknya ada 13 instansi pemerintah dengan kewenangan peraturan keamanan laut. Ia menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut bisa menjadi solusi persoalan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya rasa memang RUU Keamanan Laut ini menjadi salah satu langkah solusi dalam permasalahan tumpang tindih kewenangan ini,” kata Okta lewat pesan tertulis kepada Tempo pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan potensi perairan Indonesia yang besar sejauh ini tidak dibarengi dengan kapasitas keamanan laut yang memadai. Dia menyoroti minimnya sumber daya, baik berupa alutsista, personel, hingga anggaran untuk keamanan laut.

Di sisi lain, kata dia, ancaman di laut juga semakin kompleks. Selain permasalah kedaulatan territorial, menurut dia potensi penyelundupan barang ilegal, terorisme, hingga perubahan iklim juga menjadi tantangan.

Okta juga mengatakan Komisi I DPR mendukung rencana yang awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. "Saya rasa ini keinginan yang baik yang harus kita dukung bersama," kata dia.

Yusril sebelumnya mengatakan pembentukan lembaga itu akan dibahas melalui RUU tentang Keamanan Laut yang direncanakan masuk ke dalam program legislasi nasional 2024-2025. Adapun urgensi pembentukan RUU Keamanan Laut didasarkan oleh membludaknya regulasi peraturan perundang-undangan dan terdapat ketidaksinkronan yang menyebabkan tumpang tindih antara satu dan lainnya. Apabila mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyatakan akan langsung menyusun draft rancangan undang-undang itu. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menilai penjaga pantai dan laut atau coast guard Indonesia masih lemah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal itu, kata dia, yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membentuk lembaga baru ini.

Soal penyusunan RUU, Yusril membuka peluang membentuknya dengan metode omnibus. Akan tetapi, mereka masih akan mempertimbangkan metode lain yang dinilai lebih efektif dan cepat untuk dikerjakan.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus