Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS akan kembali mendapat peluang untuk memperoleh bantuan insentif pada 2023. Guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan berhak menerima bantuan insentif ini, mulai dari pendidik PAUD nonformal, guru TK, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan insentif diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
“Yang penting para pendidik ini non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non-PNS dengan pemerintah daerah semester satu tahun anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus, yang diunggah ke situs resmi, Senin 7 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana Cara Memperoleh Insentif?
Ning menjelaskan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data itulah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.
Untuk guru di pendidikan formal seperti guru TK, pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
“Sedangkan untuk pendidik di pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), usulan diambil dari Dapodik. Setelah sinkronisasi, Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” paparnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas akan mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan, Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.
Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga jatuh pada Oktober sampai Desember. “Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” ujar Ning.
Baca juga: Mengapa Pendaftaran Kedokteran UPI Mepet, di Luar Waktu Reguler? Ini Penjelasan Wakil Rektor
Besaran Bantuan Insentif
Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Jadi, pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” terangnya.
Penyaluran bantuan insentif ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Kata Ning, tidak semua guru dan pendidik non-PNS tak berserikat akan menerima bantuan insentif. Dari jumlah 67 ribu yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, kemungkinan akan ada sebagian guru yang dinilai tidak layak menerima bantuan.
“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” ungkapnya.
Guru dan pendidik tersebut dinilai tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal; terdata sebagai PNS; NIK tidak valid; diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup atau bukan berstatus guru; memiliki sertifikat pendidik; bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia menerima tunjangan.
“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” jelas Ning.
Dia menegaskan bahwa guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.
“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari Dapodik, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” tuturnya.
Proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui situs Info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non-PNS.
“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan guru non-PNS bisa dipantau lewat SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Karena itu, guru diimbau mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.
Pilihan Editor: Kedokteran ITS Dibanjiri Ribuan Pendaftar, Hanya 1,67 Persen Peserta yang Lolos Seleksi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.