Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ancaman Hukuman Anak Anggota DPR yang Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Seorang anak Anggota DPR RI dari PKB diduga menganiaya pacarnya hingga tewas. Berapa ancaman hukumannya?

7 Oktober 2023 | 07.17 WIB

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (tengah) menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat oleh tersangka DM hingga mengakibatkan korban berinisial DSH tewas, Jumat, 6 Oktober 2023. Tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Perbesar
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (tengah) menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat oleh tersangka DM hingga mengakibatkan korban berinisial DSH tewas, Jumat, 6 Oktober 2023. Tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan Gregorius Ronald Tannur (31) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ronald yang sempat disebut sebagai anak Anggota DPR ini diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur. Ini ancaman hukumannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Royce dalam konferensi persi di Polrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023. "Dengan ancaman 12 tahun penjara.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Royce menjelaskan jika pacar korban bernama Dini Sera Afrianti (27) warga Sukabumi, Jawa Barat. Dia menyatakan penganiayaan terjadi saat pelaku dan korban bertengkar di Blackhole KTV, tempat karaoke yang berada dalam Lenmarc Mall Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB.

Berdasar hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa Dini sempat cekcok dengan Ronald dan berujung penganiayaan. Kaki kanan Dini ditendang oleh Ronald dan kepalanya dipukul dengan botol minuman Teqiulla. "Cekcok itu disaksikan sekuriti," kata Royce.

Korban dilindas pelaku

Menurut Royce, keduanya sempat turun ke basement Lenmarc Mall menggunakan lift. Saat keluar lift dan menuju parkiran, Dini sempat terduduk dan bersandar di sebelah kiri mobil sementara Ronald langsung masuk dan menjalankan mobil. Dini pun terlindas dan terseret.

"GR (Ronald) menjalankan mobil sehingga korban terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter," ujar Royce.

Usai melindas korban, Ronald kemudian didatangi sekuriti. Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke mobil dan membawanya ke apartemen.

"Pelaku meninggalkan korban di kamar dalam keadaan lemas. Dia juga mencoba memberikan napas buatan," tambahnya.

Dini pun dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke sebuah rumah sakit di Surabaya. Saat ini, jenazah Dini telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Royce, Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih. Keduanya disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah berkaraoke dengan teman-temannya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono mengatakan pemicu pertengkaran Dini dan Ronald salah satunya karena pengaruh minuman keras. Tersangka, kata dia, juga mengakui memukul dan menendang korban.

“Sementara keterangan tersangka seperti itu,” kata dia kepada Tempo.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus