Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Sikap Fraksi-fraksi di DPR atas RUU Cipta Kerja

Dalam pandangan minifraksi, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja dibawa ke paripurna, sedangkan dua fraksi menolak.

5 Oktober 2020 | 09.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan di dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pandangan minifraksi, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja dibawa ke paripurna, sedangkan dua fraksi menolak. Fraksi yang menolak ialah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah bersedia dialog sampai paripurna nanti," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

Berikut catatan lengkap atas sikap sembilan fraksi yang ada di DPR.

1. Fraksi PDI Perjuangan

- Menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
- Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya RUU Cipta Kerja menjadi perangkat pemerintah untuk dapat memenangkan persaingan menghadapi masalah pandemi dan ekonomi.
- Meminta pemerintah segera menyelesaikan peraturan pemerintah dan NSPK yang menjadi operasionalisasi RUU Cipta Kerja.
- Berharap Indonesia menjadi pemenang terutama di dalam pemulihan ekonomi menghadapi Covid-19 yang dihadapi semua negara.

2. Fraksi Golkar

- Merespons positif dan mendukung usulan pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beragam Undang-undang yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui RUU Cipta Kerja.
- Meminta RUU Cipta Kerja dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

3. Fraksi Gerindra

- Menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sesuai dengan mekanisme.
- Berharap pengesahan RUU Cipta Kerja bisa mendorong investasi, mempermudah regulasi, dan membuat fleksibilitas tenaga kerja dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

4. Fraksi NasDem

- Meminta pemerintah membangun komunikasi dan dialog dengan kalangan buruh terkait perubahan ketentuan pesangon.
- Meminta pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan para buruh dan pengusaha.
- Terkait persoalan perburuhan, meminta pemerintah menjaga nilai-nilai konstitusi dengan menjamin kepastian hukum yang adil terpenuhi.
- Meminta pemerintah menjamin agar adanya kebijakan pesangon terbaru tidak menyebabkan PHK massal.
- Siap mengawal implementasi RUU Cipta Kerja setelah disahkan menjadi Undang-undang.
- Menyetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

5. Fraksi PKB

- Menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembahasan selanjutnya di rapat paripurna.

6. Fraksi Demokrat

- Menilai RUU Cipta Kerja tak mendesak dibahas di tengah krisis pandemi
- Menilai pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga berpotensi menghasilkan aturan yang serampangan, tumpang tindih, dan melawan logika akal sehat.
- Menilai RUU Cipta Kerja berpotensi mengesampingkan hak dan kepentingan kaum pekerja.
- Menyebut RUU Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila ke arah ekonomi yang cenderung kapitalis dan neoliberalis.
- Menyebut RUU Cipta Kerja cacat prosedur karena pembahasannya kurang transparan dan akuntabel, kurang melibatkan elemen masyarakat sipil.
- Menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat paripurna.

7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

- PKS menilai pembahasan di tengah pandemi menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat.
- Menilai RUU Cipta Kerja tak tepat dalam membaca situasi, mendiagnosis, dan menyusun resep permasalahan ekonomi Indonesia.
- Menilai sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan masih bertentangan dengan politik hukum kebangsaan dan konstitusi.
- Menilai RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
- Menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat paripurna.

8. Fraksi Partai Amanat Nasional

- Fraksi PAN menilai aturan ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi buruh.
- Berpendapat skema pembayaran pesangon harus kembali ke UU eksisting.
- Meminta agar hak-hak masyarakat pencari keadilan dan kelompok miskin diakomodasi.
- Berharap RUU Cipta Kerja memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi para pekerja agar dapat hidup layak.
-Mendukung RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat paripurna.

9. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

- Berharap RUU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia mencapai kemajuan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pencari kerja.
- Berharap pemberdayaan UMKM dan koperasi bisa berjalan sehingga mampu mendatangkan kontribusi terhadap PDB.
- Meminta pemerintah terus memberikan skala prioritas bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja.
- Menyetujui dengan catatan bahwa RUU Cipta Kerja harus tetap memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus