Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan mendorong untuk menekan nominal pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hingga ke Rp 6,17 triliun. Sebelumnya, jumlah pemangkasan anggaran mencapai Rp 14,3 triliun sebagaimana yang diminta Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mendorong turun sampai ketemu angka Rp 6,17 triliun. Dari Rp 14 triliun kami dorong Rp 6,17 triliun,” ujarnya saat ditemui di depan ruang rapat Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Soal Tukin Dosen ASN Periode 2020-2024, Kemendiktisaintek: Tak Ada Lagi yang Bisa Dilakukan
Meski demikian, Komisi X hanya baru menyepakati usulan pembukaan blokir efisiensi anggaran di beberapa pos kementerian. Angka yang Lalu sebutkan belum diketok sebagai keputusan final oleh Kementerian Keuangan.
Lalu menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan subsidi pendidikan, termasuk biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) tidak terdampak. Hal ini, kata dia, diharapkan dapat mencegah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
“Kami bedah (permintaan DJA) untuk menyelamatkan beasiswa, menyelamatkan BOPTN, kemudian layanan-layanan dasar pendidikan lainnya termasuk bantuan untuk perguruan tinggi swasta,” tuturnya.
Pihaknya menggarisbawahi bahwa anggaran untuk pos-pos terkait layanan dasar pendidikan serta bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan agar dipastikan tidak dipotong. “Dan Insyaallah Presiden Prabowo sangat komit untuk betul-betul tidak memotong anggaran pendidikan kita, kita semua sudah tahu itu,” ujar dia.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan meminta agar dana yang dialokasikan untuk Kemendiktisaintek secara total dikurangi sebesar 25 persen atau senilai Rp 14,3 triliun. Melalui paparan Mendiktisaintek saat itu Satryo Soemantri Brodjonegoro, diketahui DJA Kemenkeu memang tidak meminta pemangkasan untuk komponen gaji dan tunjangan pegawai yang bernilai Rp 13,512 triliun.
Namun, DJA meminta pemotongan dilakukan di komponen lainnya, termasuk di dalamnya pos Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) turut terdampak efisiensi anggaran. Satryo memaparkan, pagu awal program itu sebesar Rp 6,018 triliun, namun terkena efisiensi sebesar Rp 3 triliun atau 50 persen dari pagu awal. Dirinya mngusulkan kembali supaya BOPTN sama sekali tidak terdampak pemangkasan atau pemotongannya sebesar 0 persen.