Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan sejumlah kendala saat memadamkan api saat kebakaran di Kejaksaan Agung, pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
"Sudah cukup tua juga bangunannya, dan mudah terbakar materialnya," kata Satriadi kepada Tempo, Selasa, 25 Agustus 2020.
Satriadi mengatakan, bangunan yang didirikan sejak 1968 itu masih menggunakan bahan material berupa kayu, juga berisi banyak berkas yang terbuat dari kertas. Petugas Damkar juga harus mengurai tumpukan kertas yang ada di kabinet dan lemari besi saat proses pemadaman.
"Dibuka dulu kabinetnya, baru dikeluarkan kertasnya, disiram air, jadi padam," katanya.
Kendala lainnya, Satriadi mengatakan partisi sekat ruangan di gedung utama Kejaksaan Agung itu juga menggunakan baja ringan yang menghalangi petugas pemadam.
Karena banyaknya material yang mudah terbakar, kebakaran pun mengalami perambatan. Padahal, kata Satriadi, petugas sudah berusaha menyekat agar api tidak merambat ke area lain.
"Ternyata backdrop lantai 6 banyak perambatan sampai arah selatan. Tapi gedung belakang bisa kita amankan. Beberapa gedung yang terhubung dengan gedung utama itu semua sudah kita amankan," ujarnya.
Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 hingga keesokan harinya. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di lembaga yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama, tepatnya di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini