Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Desak Mendes Yandri Dicopot, Lokataru Minta Prabowo Tegas soal Pemerintahan Bersih

Mendes Yandri Susanto enggan menanggapi soal desakan agar ia mundur dari kabinet.

27 Februari 2025 | 15.34 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan keterangan media soal penandatangan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga di kantornya, pada Kamis, 27 Februari 2025. Tempo/Dian Rahma
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan keterangan media soal penandatangan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga di kantornya, pada Kamis, 27 Februari 2025. Tempo/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi atau Mendes Yandri Susanto dari kabinet.

Ia berharap, ketegasan Prabowo dalam merealisasikan komitmen pemerintahan yang bersih dan pro rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau nyatanya dipertahankan, komitmen tersebut sama saja dengan omon-omon," kata Delpedro saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Delpedro, apa yang dilakukan Yandri dengan cawe-cawe pada Pilkada Serang 2024, semestinya menjadi cambuk bagi Prabowo untuk lebih memperhatikan proses penunjukan figur di kabinetnya.

Ia mengatakan, keterlibatan Yandri dalam kecurangan pilkada, bukan hanya mencoreng nama baik mantan Wakil Ketua MPR itu, namun juga nama baik Prabowo sebagai figur yang telah memberikan Yandri amanah sebagai Mendes PDT.

"Maka itu, kami menagih komitmen Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Mencopot Yandri, adalah salah satu caranya," ujar dia.

Keinginan menciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari penyelewengan, sebelumnya disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan hari lahir ke-102 Nahdlatul Ulama pada 5, Februari 2025.

Kalau itu, Kepala negara menyampaikan agar jajaran Kabinet Merah Putih bersikap berani mengoreksi diri, berani membangun pemerintahan yang bersih, dan berani membangun pemerintahan yang bebas dari penyelewengan.

Adapun, Lokataru suatu organisasi pemantau Pilkada, telah menyampaikan surat pengaduan kepada Prabowo untuk segera mencopot jabatan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT. Alasannya, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, Yandri terbukti cawe-cawe dalam pemilihan Bupati Serang 2024.

Mahkamah pada 24 Februari lalu, membacakan putusan gugatan sengketa hasil pilkada pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Dalam putusan itu, Mahkamah menyebutkan, Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan istri dari Yandri.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua. Karena itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal bagaimana sikap Presiden Prabowo Subianto mengenai desakan dicopotnya Yandri Susanto dari jabatan Mendes PDT.

Sementara itu, Yandri Susanto enggan menanggapi soal desakan agar ia mundur dari kabinet. Yandri merasa sudah cukup memberikan klarifikasi berupa bantahan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam pemilihan bupati (pilbup) Serang. "Cukup ya, oke, thank you," ucapnya selepas menggelar konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025 di Tebet. 

Dalam pernyataan yang ia berikan dalam konferensi pers, Yandri membantah dalil-dalil yang disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. MK diketahui baru saja memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa pilbup Serang sekaligus membatalkan kemenangan dari istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai bupati Serang. "Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri dalam konferensi pers. 

Yandri membantah dalil MK soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua. 

Yandri mengklaim, ketika menghadiri acara tersebut, dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut juga sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa. 

"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya," ujar Yandri. "Saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa." 

Yandri juga kembali membantah dalil MK soal pelaksanaan haul dan hari santri di pondok pesantren yang menunjukkan keterlibatannya dirinya dalam memenangkan istrinya. Yandri memastikan dalam acara tersebut, dirinya tidak menyampaikan ajakan atau arahan dalam bentuk apapun yang bisa mengarah menjadi kampanye. 

"Memang betul-betul murni acara haul dan hari santri. Dan sekali lagi, Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut. 

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus