Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan mengatakan pihaknya memberi waktu 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Hal itu mencakup kepastian alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila daerah tidak mampu membiayau PSU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti (menyampaikan) kepada DPR apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat,” kata Dede usai rapat bersama mitra Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan kebutuhan anggaran untuk melakukan PSU hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mencapai sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan elemen terkait di pemerintahan untuk memastikan kesiapan. Termasuk untuk memastikan kemampuan anggaran untuk membiayai PSU.
“Sesuai dengan amanat konstitusi untuk pelaksanaan PSU, DPR sudah memberikan tugas kepada Kemendagri untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Ribka usai rapat.
Kemendagri, kata Ribka, mendorong pemda turut menambah pos APBD perihal pelaksanaan PSU ini. Dia mengatakan hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemda dan KPU. Namun, ia juga mengatakan Kemendagri akan mengupayakan agar PSU bisa dibiayai dari APBN apabila daerah sudah tidak sanggup.
Sebelumnya, MK telah merampungkan seluruh proses persidangan terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Terdapat 24 daerah yang harus melakukan PSU.
Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pilihan Editor: Efisiensi Anggaran akan Pengaruhi Pelayanan Publik di Beberapa Kementerian dan Lembaga