Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

Seribuan kader PDIP mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi dua caleg PDIP yang menurut kabar tidak akan dilantik.

18 Maret 2024 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sukoharjo - Seribuan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Senin, 18 Maret 2024. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi dua calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang menurut kabar tidak akan dilantik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua caleg PDIP itu yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan Ngadiyanto dari Dapil 5. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, massa yang berasal dari anak ranting PDIP tiga kecamatan yakni Weru, Mojolaban, dan Baki itu mulai berdatangan sekitar pukul 9.45 WIB. Sebagian dari mereka datang dengan mengendarai motor, mobil, hingga ada yang naik bus, lengkap dengan atribut partai. 

Mereka pun menyampaikan orasi depan kantor KPU Sukoharjo tersebut. Setelah itu, beberapa perwakilan massa bertemu dengan Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo dan komisioner lainnya untuk beraudiensi di dalam. 

Ditemui seusai audiensi, Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Didik Rudiyanto mengemukakan massa merasa kecewa ketika mendengar isu bahwa dua caleg DPRD Sukoharjo dari PDIP, Aristya dan Ngadiyanto, tidak akan dilantik oleh partai. Terkait alasannya, dia mengaku tidak mengetahuinya. Padahal jika dilihat dari perolehan suara, kedua caleg itu telah memenuhi di penghitungan KPU.

"Alasannya belum jelas, mereka hanya mengatakan aturan partai. Ini merugikan calon, kami akan terus ke DPC, DPD, bila perlu ke DPP juga," tuturnya. 

Dia menyatakan kedatangan massa di kantor KPU Sukoharjo itu untuk memberikan dukungan kepada KPU agar tetap menjalankan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2024. 

"Sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) proporsional terbuka, penentuan caleg terpilih adalah suara terbanyak dan KPU sepakat itu, tinggal menunggu rekomendasi KPU pusat," ujar Didik. 

Setelah kantor KPU, Didik menyatakan massa bergeser ke kantor DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo untuk mempertanyakan nasib dua caleg tersebut. 

"Kami hanya memberikan dukungan. Setelah ini kami ke kantor DPC PDIP untuk bisa memutuskan agar melantik Tiwi dan Ngadiyanto," katanya.

Sementara itu Syakbani menyatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah kedua caleg PDIP masuk kriteria yang tidak dapat dilantik. 

Dia menyebutkan ada empat kriteria jika partai menggagalkan calon terpilih yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik (parpol), dan bermasalah dengan hukum. 

"Kalau saat ini kami belum bisa menentukan apakah kedua caleg tersebut masuk empat kriteria itu, karena rapat pleno caleg terpilih belum ditentukan dan masih menunggu putusan MK," ucap Syakbani. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus