Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hari Terakhir Registrasi Gugatan ke MK, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Masih Kaji Bukti

Hingga saat ini, belum ada laporan registrasi sengketa pilkada masuk di Mahkamah Konstitusi dari paslon yang berlaga di Pilgub Jakarta.

11 Desember 2024 | 13.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pemenangan pasangan calon Pilgub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Rieke Ferra Rotinsulu, mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian bukti untuk melayangkan gugatan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal tersebut masih dalam pengkajian,” kata Rieke melalui WhatsApp, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rieke mengatakan akan mengabarkan apabila mereka melakukan registrasi sengketa kepada MK. “Nanti segera diinformasikan ya kalau sudah fix ke MK,” ujar dia.

Sebelumnya, tim Hukum Dharma-Kun, Anthony James Harahap mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sedang dalam tahap penyusunan. Mereka masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada ini. “Sedang kami susun,” kata Anthony kepada Tempo, Selasa, 10 Desember 2024.

Hari ini, 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Ahad, 8 Desember lalu.

Mahkamah Konstitusi masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hingga hari ini. Berdasarkan data yang terdaftar hingga Rabu pukul 13.45 WIB, Mahkamah telah menerima sebanyak 252 permohonan perselisihan hasil pilkada.

Dari 252 permohonan tersebut, Mahkamah merincikan enam di antaranya merupakan permohonan perselisihan di tingkat pemilihan gubernur; 201 permohonan di tingkat bupati; dan 45 permohonan di tingkat wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang perselisihan pilkada akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Rencananya, kata dia, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Namun demikian, Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan.

Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel hakim konstitusi. "Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 10 Desember 2024.

Tempo mencoba menghubungi Anthony James selaku pengacara dari Dharma-Kun melalui WhatsApp untuk memberikan keterangan soal progress gugatan pilkada. Hingga artikel ini terbit, Anthony belum menjawab pesan yang dikirimkan.

Andi Adam Faturahman dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus