Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kabais YNI yang baru. Apa tugas dan wewenangnya?

25 Maret 2024 | 18.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstrahan) Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais yang baru oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Dengan begitu, ia naik pangkat dari Mayjen menjadi Letjen TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi Abrimantyo menggantikan Letjen TNI Rudianto yang dirotasi menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. Sebelumnya Yudi pernah menjadi anak buah Prabowo Subianto dengan menjabat sebagai Ses Ditjen Strahan Kemenhan di era pandemi Covid-19 antara 2020 sampai 2021. Dua tahun menjadi Ses Ditjen Strahan, dia kemudian dimutasi menjadi Kabainstrahan Kemenhan dari 2021 hingga 2024. Kini Yudi ditunjuk sebagai Kabais TNI setelah enam tahun sebelumnya jadi Paban Utama A-5 DIt A BAIS TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa tugas dan kewenangan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais TNI?

Untuk diketahui, Bais adalah organisasi khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Markas Besar TNI. Organisasi ini bertugas menyuplai analisis-analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan.

Adapun menurut Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, Badan Intelijen Strategis TNI disebut Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Menurut Pasal 31 ayat (2) Perpres ini, Bais TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI, disebut Kabais TNI, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Adapun tugas dan wewenang Kabais TNI tak disebutkan secara rinci. Menurut beleid tersebut, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Kabais TNI dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum atau Kasum TNI.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI, disebut Waka Bais TNI. Selain itu, Kabais juga dibantu oleh tujuh orang Direktur Bais TNI, dan tiga orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Bais TNI sendiri memiliki satuan militer yang disebut Satuan Induk Badan Intelijen Strategis – Tentara Nasional Indonesia (SatInduk Bais – TNI). Satuan ini bermarkas di Cilendek Barat, Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat. Secara organisasi, SatInduk Bais – TNI dipimpin oleh seorang Komandan yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Sebagai gambaran tugas dan wewenang Kabais TNI, Satuan Induk Bais TNI memiliki ruang lingkup kerja di bidang pendidikan intelejensi, yakni Pendidikan Dasar, Pendidikan Lanjutan, dan Pendidikan Strategis. Kemudian di bidang pembinaan fungsi intelejensi yakni penyelidikan, pengamanan, Material / Assets, Personil, Berita / Informasi, dan Penggalangan / Pembinaan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I  DEVY ERNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus