Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan rumah sakit boleh mengkonversikan tempat tidur perawatan pasien non-Covid-19 menjadi khusus Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka yang tidak bisa menambah tempat tidur karena keterbatasan sarana dan prasarana, dan tenaga kesehatan, maka kita minta mengkonversi," kata Kadir dalam dialog produktif Kabar Jumat, pada Jumat, 22 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kadir mengatakan, Kemenkes sudah menerbitkan surat edaran yang meminta kepada semua RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan hingga 40 persen, khususnya di daerah zona merah. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif.
Baca: Bupati Sleman Positif Usai Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Duga Sudah Terpapar Dulu
Peningkatan kapasitas tempat tidur, kata Kadir, biasanya diikuti dengan penambahan tenaga kesehatan. Namun, jika terbatas jumlah tenaga medisnya, maka tempat tidur untuk pasien non-Covid-19 bisa dikonversikan untuk pasien Covid-19. "Permintaan ini tidak hanya berlaku untuk RS pemerintah, tapi semua rumah sakit umum daerah, TNI-Polri, RS BUMN, dan RS swasta. Itu kita minta," kata dia.
Meski demikian, Kadir memastikan kebijakan Kemenkes tersebut tidak mengsampingkan pelayanan esensial lainnya terhadap pasien bukan Covid-19, apalagi yang memiliki penyakit penyerta. "Tetap diberi pelayanan. Tapi kalau ada operasi yang sifatnya tidak emergency, yang bisa ditunda, kita minta RS tunda selama itu tidak membahayakan keselamatan jiwa pasien," ujarnya.
FRISKI RIANA