Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Percaya Dalih Rehabilitasi Narkoba

BNN menyatakan kerangka manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bukan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK mendapati bukti awal penghilangan kemerdekaan dan penahanan ilegal.

29 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • BNN menyatakan kerangkeng Terbit tak layak menjadi tempat rehabilitasi.

  • Tempat rehabilitasi harus punya izin dan syarat formal.

  • LPSK mendapati bukti awal penghilangan kemerdekaan dan penahanan ilegal.

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional menyatakan penjara di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak layak menjadi tempat rehabilitasi pecandu narkotika. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BNN, Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo Hartono, dua kerangkeng yang masing-masing berukuran sekitar 6 x 6 meter itu tidak memenuhi syarat, baik dari sisi perizinan maupun formal, sebagai tempat rehabilitasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu namanya kerangkeng manusia," kata Pudjo, kemarin. Penjara ilegal ini didapati petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di halaman belakang rumah saat menangkap Terbit pada 18 Januari lalu. Dia tertangkap tangan saat menerima suap dari kontraktor untuk memenangkan tender proyek pemerintah kabupaten. Lewat akun YouTube Pemerintah Kabupaten Langkat pada Maret 2021, Terbit menyatakan kerangkeng yang dibangun pada 2012 itu merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan pelaku kenakalan remaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pudjo mengatakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba harus memiliki tempat tidur, kamar mandi, ruang terbuka hijau, dan kelas. Balai pemulihan juga harus didukung dokter umum, dokter kejiwaan, psikiater, dan konselor adiksi, lengkap dengan sederet program untuk melepaskan penderita dari kecanduan obat-obatan terlarang.

Adapun orang-orang yang diterungku di belakang rumah Terbit justru dipekerjakan sebagai buruh sawit. "Kami sudah asesmen. Orang di dalam sana tidak semuanya pakai narkoba, tapi memang ada masalah penyakit masyarakat, anak nakal, dan lainnya," kata Pudjo.

Terbit Rencana Perangin Angin di gedung KPK, Jakarta, 20 Januari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Pudjo juga menyoroti fakta penghuni penjara bekerja setiap hari di perkebunan sawit. BNN akan mendukung pengusutan dugaan perbudakan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kerangkeng manusia ini harus mendapat perhatian publik karena berbahaya. Ini menyangkut kebebasan. Orang sampai digembok," ujarnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menyelidiki dugaan perbudakan oleh Terbit Rencana Perangin Angin. Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, mengatakan hasil penelusuran di lapangan mendapati bukti awal terjadinya penahanan ilegal dan penghilangan kemerdekaan para korban.

Mendapat keterangan dari tiga mantan penghuni penjara Terbit, Edwin mengatakan para tahanan muslim dilarang salat Jumat dan tahanan nasrani tidak diperkenankan ke gereja untuk kebaktian pada Ahad. "Itu jelas bentuk penghilangan kemerdekaan," ujar dia.

LPSK menjamin keselamatan para korban dan saksi jika perkara ini masuk ke ranah hukum. Menurut Edwin, dalam perkara perampasan kemerdekaan dan penahanan ilegal, polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban maupun keluarganya. "Polisi bisa dengan segera menemukan pelanggaran pidananya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki dugaan perbudakan menyusul temuan kerangkeng manusia di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Setelah meminta keterangan mantan penghuni dan orang-orang yang ada kaitannya dengan penjara tersebut, Komisioner Choirul Anam mengatakan tim Komnas HAM mendapat sejumlah temuan baru. Namun dia belum bersedia mempublikasikannya.

IMAM HAMDI | SAHAT SIMATUPANG (MEDAN)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus