Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitranya membahas pemungutan suara ulang (PSU) hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Februari 2025. MK telah menetapkan PSU di 24 daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam siaran undangan yang diterima Tempo, rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Komisi II DPR mengundang sejumlah mitra seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, hingga Badan Pengawas Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan kepemiluan itu, Dede Yusuf Macan mengkonfirmasi rencana rapat DPR bersama KPU dan Bawaslu hari ini. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan ada dua catatan soal putusan MK itu.
“Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah,” kata Dede Yusuf melalui pesan pendek kepada Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Terpisah, Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan pendanaan PSU menjadi salah satu hal yang jadi sorotan pihaknya. "Pasti (khawatirkan anggaran), semua tahapan bisa berjalan pasti harus dengan tersedianya anggaran," kata Iffa kepada Tempo ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, MK menetapkan perintah PSU di 24 wilayah dengan alasan beragam. Di Pilgub Papua, misalnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai. Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.
Sementera itu di Pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan PSU. Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.
Daniel A Fajri dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.