Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih terus terjadi. Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kasus yang mendominasi dan menimbulkan banyak korban berada di sektor sumber daya alam (SDA). “Konflik terbanyak adalah tambang, perkebunan, hingga lingkungan,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnur mengatakan banyaknya kasus di sektor SDA ini tidak terlepas dari kebijakan nasional yang justru memicu terjadinya konflik. “Misalnya, kebijakan tentang proyek strategis nasional, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, omnibus law, dan kebijakan lain,” kata dia. Jumlah korban dalam konflik SDA ini relatif lebih banyak. Intensi pelanggarannya pun lebih masif. “Karena tidak hanya melibatkan pemerintah, tapi juga pengusaha, aparat, dan kelompok ormas.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menghadang massa aksi dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Aliansi Mahasiswa Papua, dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia di kantor Perwakilan PBB, Jakarta, 19 Desember 2022. TEMPO/Subekti
YLBHI kemarin merilis kaleidoskop pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang 2022. Kaleidoskop tersebut hanyalah bagian kecil dari berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. YLBHI dan pegiat HAM lain menganggap masih banyak peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini belum bisa diselesaikan.
Salah satu kasus yang dicatat YLBHI adalah konflik yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Masyarakat menolak tambang batu andesit di desa mereka. Batu andesit itu digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang merupakan proyek strategis nasional. Penolakan itu berbuah kekerasan dan intimidasi. Puluhan penduduk ditahan kepolisian.
Komisi Nasional (Komnas) HAM menemukan indikasi adanya kekerasan yang dilakukan kepolisian. Akibat kekerasan itu, sejumlah warga tidak berani pulang karena merasa jiwanya terancam. Namun, hingga saat ini, dugaan pelanggaran HAM di Wadas tidak pernah dituntaskan.
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyatakan komitmennya dalam penanganan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu komitmen itu diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Masa lalu (TPPHAM), yang pada 31 Desember nanti akan menyelesaikan tugasnya.
Namun, menurut Isnur, pembentukan tim yang kontroversial tersebut belum menjawab penyelesaian kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Misalnya saja kasus Paniai, Papua. Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas satu-satunya tersangka dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 2014 tersebut. Cara penyelesaian non-yudisial pun mendapat kritik dari banyak pihak.
Isnur menambahkan, sebagian besar kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat ini merupakan pengulangan. Konflik Wadas, misalnya. Pada 2021, terjadi konflik antara penduduk dan kepolisian. “Pada 2022, aparat malah menangkapi warga,” katanya. Ia mengatakan tidak ada jaminan kekerasan yang melanggar hak asasi tersebut tidak berulang pada tahun mendatang.
Dari kaleidoskop YLBHI itu juga tercatat polisi menjadi aktor yang dominan dalam berbagai kasus pelanggaran HAM. Serangan represif ataupun pembungkaman dengan kriminalisasi tergambar dalam kasus di Wadas hingga penanganan demonstrasi.
Komnas HAM mencatat kepolisian menjadi pihak yang paling banyak diadukan dalam kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat. “Lalu korporasi, selanjutnya pemerintah pusat,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah.
Sepanjang 2022, Komnas HAM menerima 2.577 berkas aduan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.019 kasus yang dilanjutkan penanganannya, 534 dilanjutkan melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan, serta 257 kasus dengan mediasi. “Sisanya masih dalam proses analisis aduan,” kata Anis.
Kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah konflik agraria. Konflik ini muncul salah satunya disebabkan oleh kebijakan dan tata kelola agraria yang masih mengabaikan HAM. Kasus-kasus yang diadukan antara lain pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, dan penghilangan identitas budaya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kepolisian telah memiliki regulasi yang mengatur standar kerja yang menghormati HAM. Pasal 4 Undang-Undang Polri dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi, Prinsip, dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian mewajibkan seluruh anggota menghormati HAM dalam melaksanakan tugasnya. “Tapi memang ada kalanya melakukan pelanggaran, seperti berlarut menangani kasus, melakukan kekerasan berlebih atau penyiksaan,” kata komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Poengky tak memungkiri banyak kasus pelanggaran HAM yang melibatkan kepolisian tidak dituntaskan. Kalaupun ditangani, biasanya pelaku mendapat hukuman ringan. Fakta ini membuat pelanggaran HAM terus terjadi karena hukuman tidak memberikan efek jera. “Perlu pengawasan melalui mekanisme internal dan eksternal,” katanya.
Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Irfan, mengatakan pemerintah sudah memberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Aturan tersebut memuat rambu-rambu yang harus diperhatikan polisi saat menjalankan tugas. “Harapannya, setelah pengamanan militer zaman Orde Baru, kita punya polisi yang demokratis,” kata Andi. “Tapi, pada kenyataannya, aparat punya kontribusi banyak dalam beragam tindak kekerasan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, dan keterlibatan dalam kasus pelanggaran HAM.”
Menurut Andi, perlu ada reformasi instansi untuk mencegah pelanggaran tersebut. Di samping itu, perlu didorong perbaikan instrumen regulasi HAM. “Karena UU HAM dan UU Pengadilan HAM masih memerlukan perubahan dalam konteks perbaikan penegakan hukum HAM di Indonesia.”
ILONA ESTERINA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo