Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) minta agar bisa terlibat dalam penyidikan kasus siber.
Alasan utama BSSN karena menilai belum optimalnya penindakan kasus siber.
Dianggap terlalu berisiko karena menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dengan polisi dan PPNS.
JAKARTA – Peneliti kebijakan digital dan pegiat hak asasi manusia (HAM) menilai usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar bisa terlibat dalam penyidikan kasus teknologi informasi serta transaksi elektronik terlalu berisiko. Musababnya, BSSN memiliki kewenangan yang berbeda dengan penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kewenangan BSSN berhubungan dengan keamanan siber. Adapun penyidik kepolisian berwenang menangani kejahatan siber,” ujar Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), saat dihubungi pada Kamis, 24 Agustus 2023. “Di banyak negara, keduanya dipisah karena ada risiko overlapping atau tumpang-tindih kewenangan, termasuk kepentingan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyudi menegaskan, bukan tidak mungkin potensi tumpang-tindih kewenangan terjadi jika BSSN diberi kewenangan untuk mengawasi konten yang juga bagian dari aspek penanganan kejahatan siber. Dampaknya, penanganan kasus pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian serta PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa tidak optimal. “Harus dihindari untuk menumpuk kewenangan yang berhubungan dengan keamanan dan kejahatan siber pada satu lembaga,” ujar dia.
Usulan menambah kewenangan penyidikan dan penindakan diminta oleh BSSN saat rapat dengan Komisi I DPR Bidang Pertahanan pada Selasa lalu, 22 Agustus. Dalam rapat itu, Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan perlunya memperjelas kewenangan PPNS untuk BSSN melalui perubahan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Saat UU ITE disahkan pertama kali pada 2008 dan revisi kedua melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, BSSN belum terbentuk sehingga tidak termasuk dalam penyidik yang berwenang. BSSN dibentuk pada Mei 2017.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian sebelum rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas RUU ITE di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pasal 43 ayat 1 menyebutkan, “Selain penyidik polisi, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.” Adapun usulan perubahan oleh BSSN adalah, “Selain penyidik polisi, pejabat Komunikasi dan Informatika, dan badan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik…”
Rapat tersebut dihelat di Ruang Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Masih dalam rapat tersebut, Hinsa mengklaim bahwa BSSN selama ini mampu mendeteksi ratusan kasus kebocoran data sebelum informasinya mencuat ke publik. Dalam deteksi tersebut, BSSN kemudian menindaklanjutinya dengan memberikan notifikasi temuannya kepada penyelenggara sistem elektronik. Namun notifikasi BSSN acap diabaikan. BSSN pun tidak bisa bertindak karena tidak punya kewenangan menyidik dan menindak. “Ini yang mengakibatkan tidak optimalnya penanganan atas notifikasi dan dugaan kasus tersebut," ujar Hinsa.
Wahyudi mengatakan BSSN tak perlu meminta perluasan kewenangan melalui revisi Undang-Undang ITE yang saat ini tengah dilakukan DPR. BSSN, menurut dia, lebih baik berfokus pada kewenangan, yaitu menganalisis dan memantau temuan dugaan unsur pidana di bidang ITE. “Temuan itu bisa langsung diserahkan kepada polisi yang memang berwenang menangani kejahatan siber,” ucapnya. “Aspek BSSN itu berhubungan dengan keamanan siber, bukan kejahatan siber.”
Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyatakan tidak setuju menjadikan kata “optimalisasi” sebagai dalih BSSN meminta penguatan peran penindakan. Menurut Julius, BSSN cukup mendukung percepatan dengan terus memantau dan menganalisis secara obyektif dan kredibel. Hasil analisis itu kemudian diberikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Jangan bermain dua peran. Tidak akan optimal tugas BSSN, tapi memicu persaingan tidak sehat di antara lembaga,” kata Julius.
Julius hanya mendukung BSSN jika permintaan yang diusulkan adalah memacu lembaga penegak hukum bekerja optimal dalam menangani kasus pidana di bidang siber. Misalnya, membantu penyelidikan sehubungan dengan kasus penjualan data atau membantu penanganan kasus yang tidak tuntas di kepolisian. "Jika meminta diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pro justitia, dikhawatirkan bakal terjadi perebutan kewenangan yurisdiksi antar-instansi.”
Dalih Usulan BSSN
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara BSSN, Ariandi Putra, menjelaskan alasan utama lembaganya meminta menambah penguatan peran penyidikan adalah belum optimalnya penindakan kasus siber. Menurut dia, adanya serangan siber terhadap sektor vital, rendahnya respons setelah adanya notifikasi, serta belum maksimalnya sumber daya siber nasional dalam penyidikan menjadi kendala dalam mewujudkan penanganan insiden siber secara cepat, akurat, dan tuntas. “Dampaknya ada pada reputasi, finansial, material, moral, dan lainnya,” ujar Ariandi dalam jawaban tertulis kepada Tempo, kemarin.
Dia menegaskan, dampak lebih serius tentunya menyasar berbagai kepentingan umum, termasuk pelayanan publik hingga perekonomian nasional. Karena itu, kata Ariandi, perlu penguatan peran bagi BSSN untuk memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana di bidang siber melalui revisi Undang-Undang ITE. “Pembentukan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang ITE,” ucapnya.
Ariandi yakin pembentukan PPNS di BSSN tidak akan menyebabkan tumpang-tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebab, BSSN dapat melakukan preservasi bukti digital yang terancam serangan siber secara cepat dan akurat. Dengan begitu, hasil pemeriksaan menjadi lebih komprehensif dan dapat dilanjutkan hingga tahap penelusuran atau penyidikan terhadap pelaku kejahatan siber.
BSSN juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPNS. “BSSN memiliki nota kesepahaman dengan Polri dan peningkatan SDM yang dapat ditindaklanjuti berupa pendidikan dan pelatihan atau diklat penyidikan bagi personel BSSN,” ujarnya. “Dengan rekomendasi DPR, diharapkan pembentukan PPNS bisa terwujud demi kepentingan nasional.”
Aksi untuk mendesak revisi total UU ITE di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 28 Mei 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Revisi UU ITE di Senayan Masih Berproses
Anggota I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan proses revisi Undang-Undang tentang ITE, termasuk usulan BSSN, masih berlangsung di DPR. Dia menjelaskan, panitia kerja saat ini masih mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah kalangan agar revisi ini sesuai dengan keinginan masyarakat. “Sebaiknya jangan sedikit-sedikit lalu minta direvisi,” ujar Dave.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan Komisi Pertahanan akan bekerja maksimal dalam revisi Undang-Undang ITE. Dave juga memastikan, dalam revisi tersebut, panitia kerja bakal menyesuaikan usulan BSSN sehubungan dengan permintaan penguatan peran. Tujuannya agar tidak berpotensi tumpang-tindih dengan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik Korps Bhayangkara maupun Kementerian. “Karena itu, kami masih menerima dulu masukan untuk memperjelas aturannya,” ujar Dave. “Kami akan lakukan secepatnya, tapi bukan berarti cepat asal-asalan dalam revisi tersebut. Kami melakukan yang terbaik untuk masyarakat.”
Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bakal mempertimbangkan sekaligus membahas lebih lanjut ihwal rekomendasi yang disampaikan BSSN, khususnya usulan perubahan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang ITE. “Itu kami tampung dulu masukannya dan akan dibahas pada agenda selanjutnya,” ujarnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo