Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menghimpun sejumlah temuan dan data ihwal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Perludem, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, data yang dihimpun oleh Perludem merupakan data yang diperoleh dari website Mahkamah Konstitusi hingga pada Ahad, 24 Maret kemarin. Dari data yang dihimpun tersebut, kata dia, Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 77 perkara yang diajukan ke MK. Hanya 11 perkara yang diajukan calon legislator perempuan," kata Ihsan dalam diskusi bertajuk Potret Awal PHPU 2024 di MK, Senin, 25 Maret 2024.
Minimnya keterlibatan calon legislator perempuan ini, menurut Ihsan, merupakan buah dari tidak signifikannya partai politik dan Komisi Pemilihan Umum dalam mengatur ihwal jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam pencalonan di Pemilu 2024.
Faktor lainnya yang juga turut menyumbang minimnya keterlibatan calon legislator perempuan dalan gugatan PHPU adalah sulitnya perempuan untuk memperoleh akses bantuan hukum manakala memperjuangkan gugatan PHPU.
Merujuk catatan Perludem dari dua pemilu sebelumnya, kata Ihsan, tercatat jika calon legislator perempuan kerap mengalami banyak hambatan dalam upaya memohonkan gugatan PHPU-nya. "Minimnya rekomendasi partai politik juga menjadi penyebab kuat," ujarnya.
Adapun dalam catatan Perludem terhadap permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi sampai Ahad kemarin, ada 66 perkara yang diajukan calon legislator laki-laki di tingkat DPR dan DPRD. "Persentasenya sekitar 80 persen," kata Ihsan.
Pada 29 Agustus lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan terhadap Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Pasal tersebut mengubah cara penghitungan jumlah minimal 30 persen calon legislator perempuan yang didaftarkan partai peserta pemilu di setiap daerah pemilihan. Walhasil, KPU wajub memastikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Kendati begitu, dari 84 Dapil Anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, hampir seluruh partai tidak memenuhi persyaratan kuota minimum 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan. Padahal, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.