Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 meskipun saat ini muncul polemik penundaan. KPU menyebut telah ada kesepakatan dengan DPR dan Pemerintah bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU RI Viryan Azis usai sosialisasi literasi aplikasi PDBP mobile Lindungi Hakmu dan penguatan kapasitas Lembaga menghadapi pemilu di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemungkinan KPU RI terganggu dengan wacana penundaan pemilu, dia menjawab bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.
"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ucapnya.
Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembincangan publik setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama satu tahun atau dua tahun.
Baca: Soal Amandemen untuk Tunda Pemilu, Muhammadiyah: Baca Penjelasan UUD 1945