Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Politikus PDIP Bilang RUU BPIP Dibahas Setelah Covid-19

Zuhairi mengatakan DPR akan mengirimkan daftar inventaris masalah dan salinan RUU BPIP ke sejumlah organisasi masyarakat.

18 Juli 2020 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
zuhairimisrawi.wordpress.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Zuhairi Misrawi mengatakan partainya setuju untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dia mengatakan pembahasan RUU BPIP akan dilakukan setelah pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada intinya PDIP sangat setuju dengan masukan dari Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie) dan Doktor Supratman (Supratman Andi Atgas) juga setuju dan semua anggota DPR setuju, bahwa kita sekarang fokus pada Covid-19, jadi RUU BPIP ini akan dibahas setelah Covid,” kata Zuhairi dalam diskusi daring Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?, Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zuhairi mengatakan DPR akan mengirimkan daftar inventaris masalah dan salinan RUU BPIP ke sejumlah organisasi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dia berharap masyarakat ikut memberi masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

“Sehingga BPIP menjadi sesuatu yang kuat karena diusung bersama masyarakat, DPR dan pemerintah,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU BPIP ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie meminta pembahasan RUU BPIP dilakukan setelah pandemi Covid-19. Ia meminta setidaknya RUU ini baru dibahas pada 2021.

Menurut dia, isi aturan tersebut juga perlu diubah agar tak hanya mengatur mengenai kelembagaan BPIP. Dia mengatakan RUU perlu dirancang dengan cakupan lebih luas, yakni agenda pembinaan ideologi Pancasila di masyarakat. Dia bilang, secara kelembagaan BPIP cukup diatur lewat Peraturan Presiden.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus