Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dosa Pemerintahan Jokowi Jadi Pekerjaan Rumah Prabowo

Masyarakat sipil mengungkap sederet dosa pemerintahan Jokowi, dari pelemahan KPK hingga kegagalan menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

20 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, 1 Oktober 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGAJAR hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan sangat banyak daftar rapor merah dalam sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo. Meski begitu, Herdiansyah menyoroti dua aspek dalam daftar dosa pemerintahan Jokowi, yaitu urusan hukum dan hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Herdiansyah, Jokowi melakukan berbagai manuver dalam urusan hukum dan HAM. Jokowi, yang mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 dan 2019-2024, membuat berbagai undang-undang hingga peraturan presiden yang sarat kepentingan penguasa, elite politik, pemodal, ataupun oligarki. Herdiansyah menyebutkan berbagai manuver Jokowi dalam urusan hukum tersebut dengan autocratic legalism atau legalisme otokratik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Legalisme otokratik ini adalah bahwa semua peraturan perundang-undangan dibuat bukan untuk kepentingan rakyat banyak, melainkan untuk mengakomodasi kebutuhan elite politik dan pemodal,” katanya, Sabtu, 19 Oktober 2024. 

Legalisme otokratik, ujar Herdiansyah, sangat berbahaya. Sebab, dengan adanya undang-undang, berbagai ketentuan di dalamnya menjadi sah. Lalu masyarakat dipaksa menurutinya. Padahal undang-undang tersebut berdampak buruk terhadap kepentingan masyarakat. 

Ia mencontohkan proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembuatan undang-undang ini tidak memenuhi partisipasi publik yang bermakna dan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi lantas menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki.

Namun eksekutif dan DPR justru merevisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan guna mengakomodasi metode omnibus dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Lalu Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Perpu tersebut lantas dianggap sebagai perbaikan dan tindak lanjut dari putusan MK. “Hasil perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja itu tetap memporak-porandakan nasib buruh karena mempertahankan politik upah murah serta membunuh kepentingan kaum buruh Indonesia,” ujar Herdiansyah.

Urusan kebebasan berpendapat dan berekspresi juga menjadi catatan dosa pemerintahan Jokowi. Masyarakat sipil menilai pemerintahan Jokowi kerap membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pihak-pihak yang menentang kebijakan pemerintahan Jokowi sering kali mendapat intimidasi, teror, doxing, hingga peretasan telepon seluler ataupun akun media sosial mereka. 

Sederet proyek strategis nasional dalam pemerintahan Jokowi juga menjadi momok bagi masyarakat setempat. Misalnya, proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah; proyek Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau; serta pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur justru menyusahkan warga setempat. Warga Rempang perlahan-lahan terusir dari kampung halamannya akibat proyek tersebut. Masyarakat adat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini menghadapi konflik agraria akibat ambisi pemindahan ibu kota negara.

Dalam urusan HAM, pemerintahan Jokowi juga tak menuntaskan satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal Komisi Nasional HAM sudah merekomendasikan 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk dituntaskan lewat penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi justru mendorong penyelesaian kasus pelanggaran berat masa lalu itu secara non-yudisial.

Berbagai dosa dalam pemerintahan Jokowi tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu akan dilantik sebagai presiden periode 2024-2029, hari ini. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus