Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Respons KPU soal Polemik Sirekap: Hasil Pemilu 2024 dari Rekapitulasi Manual Berjenjang

Sirekap menuai kritik dari pasangan capres dan tim kampanye Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

22 Februari 2024 | 21.16 WIB

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik menanggapi sikap pasangan calon presiden-wakil presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengkritik dan menolak penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024. Aplikasi itu dinilai memiliki banyak kekurangan yang berujung pada ketidaksesuaian dengan perolehan suara di lapangan.

Idham mengatakan Sirekap bukan penentu, melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024. "Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Dalam aturan tersebut diatur bahwa batas waktu penetapan hasil pemilu paling lama 35 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Idham pun menyebut proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU ditayangkan lewat siaran langsung. "Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," ujarnya.

Protes dari capres dan tim

Sirekap menuai kritik dari pasangan capres dan tim kampanye Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Berdasarkan real count KPU, dua pasangan itu kalah unggul dari pasangan Prabowo-Gibran.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sebelumnya mendorong KPU melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.

Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Sementara itu, Anies Baswedan tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu. Ia mengatakan pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud. "Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus