Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik menanggapi sikap pasangan calon presiden-wakil presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengkritik dan menolak penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024. Aplikasi itu dinilai memiliki banyak kekurangan yang berujung pada ketidaksesuaian dengan perolehan suara di lapangan.
Idham mengatakan Sirekap bukan penentu, melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024. "Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Dalam aturan tersebut diatur bahwa batas waktu penetapan hasil pemilu paling lama 35 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Idham pun menyebut proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU ditayangkan lewat siaran langsung. "Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," ujarnya.
Protes dari capres dan tim
Sirekap menuai kritik dari pasangan capres dan tim kampanye Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Berdasarkan real count KPU, dua pasangan itu kalah unggul dari pasangan Prabowo-Gibran.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sebelumnya mendorong KPU melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Sementara itu, Anies Baswedan tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu. Ia mengatakan pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud. "Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ujarnya.