Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sengketa Izin PLTU Celukan Bawang, Warga Ajukan Kasasi

Warga terdampak PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, mengajukan permohonan kasasi melalui PTUN Denpasar.

11 Februari 2019 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Celukan Bawang dan kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali memunjukkan memori kasasi. Pengajuan memori kasasi dilakukan di PTUN Denpasar pada Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/Made Argawa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Warga terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, Bali, mengajukan permohonan kasasi. Upaya ini dilakukan agar izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2x330 MW itu dicabut.

Baca: Greenpeace: PLTU Celukan Bawang II Merusak Pariwisata Buleleng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajuan kasasi ini sebagai upaya warga setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY tertanggal 26 Desember 2018 memutus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 16 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena banding ditolak, warga Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia bersama tim kuasa hukum YLBHI-LBH Bali kembali mengajukan kasasi melalui PTUN Denpasar pada 11 Februari 2019.

“Majelis hakim PTTUN Surabaya tidak memperhatikan dan mempertimbangkan substansi penting dalam banding,” kata perwakilan kuasa hukum penggugat, Ni Putu Candra Dewi di kantor YLBHI-LBH Bali, 11 Februari 2019.

Candra Dewi menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari keputusan untuk melanjutkan perkara hukum ini, seperti obyek sengketa bersifat strategi dan berdampak luas, serta minimnya fakta persidangan yang dipertimbangkan oleh hakim. “Dalam kasasi kami membuat tabel barang bukti dan saksi ahli yang dikutip oleh hakim sangat minim,” ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga akan menempuh jalur sosial untuk protes menolak pembangunan PLTU tahap dua yang berkekuatan 2x330 MW. Langkah yang akan ditempuh, seperti menggelar aksi turun ke jalan dan membangun opini publik di media sosial akan dilakukan.

“Sistem peradilan di Indonesia sangat terpengaruh opini publik,” kata Candra Dewi. Proses kasasi di Mahkamah Agung selama enam bulan.

YLBHI menilai Gubernur Bali I Wayan Koster yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2018 bisa mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan pada era Gubernur Mangku Pastika. “Yang menjadi termohon kasasi melekat pada jabatan. Wayan Koster harusnya peka terhadap Celukan Bawang,” ujarnya.

Pertemuan di kantor YLBHI-LBH Bali itu dihadiri juga oleh warga yang menjadi penggugat proyek PLTU di Desa Celukan Bawang, Ketut Mangku Wijana dan I Putu Gede Astawa.

“Dibilang belum ada dampak. Namun, nelayan sangat merasakan pengaruh PLTU pertama,” kata Astawa.

Menurut Astawa, kelompok nelayan di Desa Pengulon juga telah mengeluhkan dampak terhadap lingkungan yang muncul, seperti rumput laut rusak berisi bercak hitam yang diduga disebabkan pengaruh PLTU tahap pertama. “Dari kelompok nelayan Desa Pengulon menyatakan mendukung aksi penolakan ini,” ujarnya.

Warga Celukan Bawang masih mempertanyakan komitmen Gubernur Bali I Wayan Koster soal energi baru dan terbarukan, serta pernyataanya menolak PLTU berbahan bakar batu bara. “Hingga saat ini gubernur maupun tim ahlinya belum pernah datang ke Celukan Bawang,” ujar Ketut Mangku Wijana.

Baca: Perluasan Proyek PLTU Celukan Bali Dikecam

Perwakilan Greenpeace Indonesia yang hadir di kantor YLBHI Bali, Aam Wijaya mengatakan, seharusnya kebijakan Gubernur Bali sejalan dengan penolakan warga terhadap PLTU tahap kedua di Celukan Bawang, Buleleng. “Seolah-olah warga sendirian melawan (pembangunan PLTU tahap dua),” ujarnya.

Made Argawa

Made Argawa

Koresponden Tempo di Bali

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus