Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat Kemenangan Capres-Cawapres Satu Putaran, Bukan Cuma Lebih 50 Persen Suara

Apa saja aturan kemenangan capres-cawapres satu putaran? Ternyata tidak hanya perolehan lebih dari 50 persen suara. Ini aturannya.

19 Februari 2024 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Perhitungan suara resmi atau real count dari Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) untuk Pilpres 2024 per Senin, 19 Februari 2024 pukul 14.00 WIB dengan suara masuk sebesar 71.01 persen masih menunjukan paslon nomor urut dua, capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo-Gibran masih unggul dengan perolehan suara sementara sebesar 58.4 persen. Paslon nomor urut satu, Anies-Cak Imin masih berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 24.33 persen. Sementara, paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan perolehan 17.26 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi perolehan suara sementara tersebut, ramai di media sosial warganet yang menyebutkan bahwa Pilpres 2024 akan satu putaran. Dugaan tersebut didasarkan pada tebalnya selisih suara yang didapatkan oleh Menteri Pertahanan dan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut. 

Beberapa lembaga survei yang merilis hasil perhitungan suara cepat atau quick count dengan total sampel masuk 100 persen juga menunjukan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apa saja sebenarnya syarat pilpres satu putaran? Berikut aturannya.

1. Perolehan suara lebih dari 50 persen

Mengacu pada Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 disebutkan bahwa, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian dalam ayat (4) peraturan yang sama disebutkan bahwa, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

2. Sebaran suara minimal di tiap provinsi

Dalam 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dijabarkan dua elemen penting lainnya untuk menyelenggarakan pemilu satu putaran selain perolehan suara lebih dari 50 persen. Pertama, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi atau lebih dari setengah provinsi di seluruh Indonesia. Kedua, dari 20 provinsi tersebut harus memperoleh minimal 20 persen suara.  

Hasil Live Quick Count TEMPO

Berdasarkan hasil quick count TEMPO per 19 Februari 2024 pukul 15.18 WIB dengan total suara masuk sebesar 99.4 persen, Prabowo-Gibran masih unggul di angka 59.19 persen perolehan suara nasional. Tak hanya itu, Prabowo-Gibran juga unggul lebih dari 50 persen di beberapa provinsi di Indonesia. 

Mereka unggul lebih dari 50 persen perolehan suara provinsi di Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan seluruh provinsi di Papua serta Sulawesi. 

Quick count sendiri adalah proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei. Proses hitung cepat ini umumnya menarik perhatian masyarakat sambil menunggu proses hitung manual yang dilakukan di setiap TPS di Indonesia. 

Quick count memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan selama pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count dirilis lebih cepat daripada proses hitung manual, tapi data yang diambil tetap valid berdasarkan data yang ada di TPS. 

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Nantinya masyarakat akan memberikan hak suara  untuk memilih calon presiden atau wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. 

Anda dapat langsung mengunjungi halaman https://pemilu.tempo.co/quick-count untuk mendapatkan informasi terkini yang berkaitan dengan hasil quick count dengan lengkap dan mudah. 

MICHELLE GABRIELA  | RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus