Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tjahjo Jelaskan Alasan Aturan Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan kenapa Kementerian menerbitkan aturan agar Kepala Daerah izin sebelum ke luar negeri.

23 Juli 2019 | 10.51 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, 5 Juni 2019. Tempo/Friski Riana
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, 5 Juni 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan supaya kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin.

"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kementerian untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo, usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019, di JCC Senayan Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus