Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wamendagri Pastikan Anggaran Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Tersedia

Wamendagri Bima Arya memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada ulang 2025 di Pangkalpinang dan Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong.

11 Desember 2024 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada ulang di dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Kedua daerah itu adalah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin kami telah berkomunikasi dan kita akan pastikan bahwa tanggal itu tanggal 27 Agustus 2025. Kami pastikan juga tersedia keuangannya," kata Bima di kompleks DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bima mengatakan, kedua daerah tersebut memang sempat menyatakan kesulitan dalam hal anggaran untuk pilkada ulang mendatang. Namun, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar pemerintah pusat bisa mengakomodasi kebutuhan anggara pilkada ulang.

"Kami berkoordinasi juga dengan Menteri Keuangan untuk memastikan, karena dalam undang-undang ada celah atau ada ruang bahwa pemerintah pusat dapat menganggarkan untuk terlaksananya pilkada ulang," kata Bima.

Oleh karena itu, Bima memastikan bahwa pelaksanaan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang bisa berjalan. Sebab, kendala yang ada sudah teratasi.

"Jadi, Insya Allah tidak ada kendala terkait dengan hal itu. Tanggal sudah ditentukan dan juga penganggaran Insyaallah sudah bisa dicarikan solusinya," kata Bima. 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, anggaran pilkada diatur dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada ayat (1), disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Bangka Nomor 683 Tahun 2024, kotak kosong di pilkada Kabupaten Bangka mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen. Kotak kosong mengalahkan paslon nomor urut 1 Mulkan-Ramadian yang meraup 42,75 persen suara.

Sementara di Kota Pangkalpinang, paslon nomor urut 2 Maulan Aklil-Masagus Hakim mendapatkan 35.177 suara atau sekitar 41 persen. Paslon ini dikalahkan oleh kotak kosong yang mendapatkan 48.528 suara atau sekitar 57,98 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus