TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hari ini mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XI, Selasa, 29 Maret 2016. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan ada empat poin dalam paket kebijakan teranyar itu.
Keempat poin besar tersebut meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di antaranya berorientasi ekspor dan dana investasi real estate. Dua poin lainnya adalahmengenai prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan.
Dalam hal KUR ekspor, Darmin mengatakan, bunga yang diberikan sebesar sembilan persen untuk pelaku UMKM. Bantuan pembiayaan ekspor nantinya menyasar kepada UMKM yang langsung mengekspor barangnya atau bisa juga UMKM yang bekerja sama dengan perusahaan besar. "Perusahaan besarnya harus yang berorientasi ekspor juga," ucapnya, Selasa, 29 Maret 2016.
Lalu mengenai dana investasi real estate (DIRE). Darmin menjelaskan DIRE perlu diperbarui karena kebijakan sebelumnya dianggap kurang kompetitif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan kali ini penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) investasi real estate menjadi setengah (0,5) dari tarif normal. "Normal tadinya lima persen menjadi 0,5 persen," kata dia.
Sementara untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah pusat masih membicarakan dengan pemerintah daerah. Meski sudah ada komitmen dari pemerintah daerah agar bisa lebih rendah, namun menurut Darmin belum ada keputusan. "Kalau digabung PPh dengan BPHTB bisa lebih kompetitif," ucap Darmin.
Berikutnya ialah seputar dwelling time. Darmin menjelaskan pemerintah akan membuat satu standar penilaian barang yang akan menggantikan standar yang sudah ada. Selama ini standar penilaian melibatkan 18 kementerian dan lembaga. "Penilaiannya disamakan di semua kementerian jadi Indonesia single risk management," kata Darmin. Ia memprediksi dengan penerapan satu penilaian saja waktu dwelling time yang saat ini ada di posisi 4,7 hari bisa ditekan menjadi 3,7 hari.
Terakhir mengenai pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Menteri Darmin menuturkan sebagian besar industri farmasi masih tergantung kepada bahan baku impor. Dari catatan dia hanya lima persen saja bahan lokal yang diserap oleh industri, sisanya masih impor. Agar ketergantungan terhadap impor berkurang, Pemerintah berupaya menjamin kesediaan bahan farmasi dan alat kesehatan.
Salah satunya ialah penyusunan peta jalan, diantaranya dengan sinergi antarperusahaan milik negara untuk produk-produk tertentu. Selain itu, mendorong pengembangan riset sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih menjadi sasaran utama. "Kami harapkan paket kebijakan ini bisa buat dunia usaha makin kompetitif," katanya.
ADITYA BUDIMAN