Video

Pertamina Bantah Jual Pertamax Oplosan, Ini Kata Kejagung

27 Februari 2025 | 10.00 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan fakta hukum, dalam kurun waktu 2018-2023, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk impor BBM berjenis RON 92, yang sebenarnya adalah BBM RON 90 atau lebih rendah. Pada tahun yang sama, PT Pertamina Patra Niaga juga diduga melakukan blending BBM RON 90 atau lebih rendah, dengan BBM RON 92. Fakta hukum ini menjawab bantahan Pertamina yang mengatakan tidak mengedarkan Pertamax oplosan. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus