Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
BUMN yang bukan perusahaan publik tak bisa melakukan aksi korporasi sampai ada lampu hijau dari Danantara.
Tak ada jaminan pemilihan direksi dan komisaris BUMN sesuai meritokrasi setelah RUPS ditunda.
Pemerintah perlu melibatkan publik untuk menjaga meritokrasi dalam pemilihan pimpinan BUMN.
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya, kecuali yang berbentuk perusahaan publik. Lewat surat edaran per 5 Mei 2025, instansi tersebut juga menangguhkan kontrak jangka panjang yang signifikan serta aksi korporasi—seperti penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi—sampai ada kajian dari Danantara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo