Pemudik Lebaran di Terminal Pulogadung, Jakarta, 1983. Pada tahun ini pemerintah menginjinkan warga masyarakat untuk mudik, setelah dua tahun sebelumnya pemerintah melarang mudik. Namun pemerintah membolehkan mudik bagi warga masyrakat yang sudah melakukan vaksin booster atau vaksin ketiga, bagi mereka yang baru melakukan dua kali vaksin diharuskan menyertakan surat keterangan negatif hasil PCR Covid-19. Dok TEMPO/Ali Said
Foto
Mudik Tempo Dulu
27 April 2022 | 00.34 WIB
FOTO TERKAIT