Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari baru berangkat gelap, ketika kapal patroli milik Bea Cukai Batam terlihat mengejar sebuah tag boat?kapal pengangkut barang?yang melaju di perairan antara Pulau Batam dan Singapura. Memasuki perairan Batu Beranti, wilayah Indonesia, kapal patroli berhasil menghentikan tag boat yang bernama PangCoast I, yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Panjang, Singapura.
Tim Bea Cukai segera "menyerbu" kapal berbendera Belize itu. Nakhoda kapal, Sonh Eji, diperiksa, dokumen barang bawaan ditelisik. Sang nakhoda tak bisa menunjukkan surat yang menjelaskan isi kontainer yang diseret tag boat. Langsung saja, kotak barang dibuka paksa. Isinya, 57 unit mobil bekas yang tergolong mobil mewah berbagai merek, mulai dari Mitsubishi Storm, Unser, sampai Mercedes. Seketika nakhoda dan enam anak buahnya digelandang ke Kantor Bea Cukai.
Dari mulut awak kapal tak diperoleh informasi penting, karena tugas mereka hanya mengantarkan kontainer ke Batam. Maka bertambahlah jumlah mobil hasil selundupan di halaman Kantor Bea Cukai Batam. Sampai pekan lalu, di sana "terdampar" ratusan mobil yang belum diakui pemiliknya dan tak bersurat?alias bodong. Sampai-sampai, Kepala Bea Cukai Batam mengeluh halaman kantornya tersita buat mobil selundupan itu.
Sebenarnya, aksi penyelundupan seperti itu bukan hal baru. Mobil bekas yang di Singapura seharusnya di-scrap (dijadikan besi tua, karena sudah dipakai tujuh tahun) dikirim ke Indonesia untuk dijual utuh. Barang yang di tempat asalnya dibeli US$ 1.000-1.200 (Rp 9 juta-12 juta) jika lolos dari petugas pabean, bisa dijual 10 sampai 15 kali lipat dari harga beli. Surat-surat mobil? Bisa diproses dengan menggunakan form BB?formulir khusus barang impor.
Cara lain, mobil "diinapkan" di Bea Cukai, lalu ditebus bos pemilik yang pura-pura jadi dewa penyelamat, lewat belakang maupun lelang resmi. Kongkalikong berlanjut dengan pihak yang bisa mengeluarkan surat sahnya kendaraan (STNK) agar dapat melaju di jalan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rachman Natawijaya, membantah menyebarkan form BB itu. "Kami ini tukang tangkap, jadi enggak mungkin mengeluarkan form BB," katanya. Namun Rachman mengakui tak mudah menangkap para penyelundup itu. "Sebab, ada oknum tertentu yang melindunginya," ujarnya.
Polisi juga seia sekata. Wakil Kepala Polisi Kota Besar Barelang, Ajun Komisaris Besar Heru Winarko, membantah ada anggotanya yang terlibat memasukkan mobil bekas itu. "Kami enggak ada kaitannya dengan mobil bodong itu," katanya.
Sebetulnya Wali Kota Batam pernah mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara memasukkan kendaraan bermotor dan alat berat ke Batam dari luar negeri dan daerah pabean lainnya pada tahun 2001. Namun mobil bekas ilegal dari Singapura dan Malaysia masih masuk. Bahkan pada 27 November tahun itu Bea Cukai menangkap 299 mobil selundupan.
Akibatnya, Wali Kota Batam mengeluarkan SK baru tahun 2002, yang isinya melarang sama sekali mobil bekas masuk Batam. Dalam SK itu disebutkan, setiap mobil yang masuk ke Batam harus baru. Tapi mobil bekas dari luar negeri tetap mengalir masuk Batam, antara lain lewat pelabuhan ilegal alias pelabuhan "tikus". Yang tertangkap Bea Cukai kemudian memenuhi halaman Kantor Bea Cukai di Batu Ampar. "Setiap hari memandangi mobil mewah itu, ngiler juga," kata seorang penjaga keamanan Bea Cukai Batam.
Ada dugaan, sebagian mobil yang tertahan di Bea Cukai tersebut milik seorang politisi dari Partai Golkar. Hanya, orang yang dituding membantahnya. "Sejak menjadi calon anggota legislatif, kegiatan impor mobil saya hentikan," katanya kepada TEMPO.
Ada barang tapi tak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Itulah yang menggemaskan Ruslan Kasbulatov. Menurut anggota DPRD Batam yang baru terpilih dari PDI Perjuangan itu, keanehan terjadi tak lain akibat hukum tidak ditegakkan. "Bila tidak tegas, penyelundup semakin berani. Supayo kapok, ancurke bae mobil selundupan tu (supaya jera, hancurkan saja mobil selundupan itu)," katanya.
Ahmad Taufik, Rumbadi Dalle (Batam)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo