Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menggagalkan peredaran 350
ribu batang rokok tanpa pita cukai.

19 Juli 2017 | 14.38 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Perbesar
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Di tengah upaya maksimal pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan, masih ditemukan tindakan para oknum yang mencoba menghindari pembayaran pajak. Salah satunya adalah upaya para oknum mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menggagalkan upaya tersebut pada Sabtu, 15 Juli 2017.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengatakan penindakan ini diawali dari pengintaian yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Bayur terhadap sebuah minibus yang dicurigai mengangkut rokok tanpa pita cukai. “Dari penindakan yang dilakukan terhadap minibus tersebut, kita berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Selain itu, mengamankan tiga orang tersangka yang membawa mobil tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama pukul 12.30, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan penindakan di sebuah perusahaan ekspedisi yang menjadi tempat pengiriman rokok berpita cukai bekas dari Pulau Jawa. “Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas adalah dengan memberitahukan bahwa rokok tersebut berupa paket serta dikemas dalam karton dan dilapisi goni,” tuturnya.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 265 juta. Adapun barang bukti 414 ribu batang rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai bekas telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus