Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Dibangun Layanan Satu Atap di 12 Daerah Kantong TKI

Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola layanan TKI agar TKI lebih terlindungi.

8 Juni 2017 | 13.24 WIB

Pemerintah  terus melakukan perbaikan tata kelola layanan TKI agar TKI lebih terlindungi.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola layanan TKI agar TKI lebih terlindungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pembentukan 12 Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di 12 lokasi pada 2017. Hal ini sebagai upaya mempermudah dan mempercepat layanan perizinan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.


“Pemerintah membentuk LTSA di daerah kantong-kantong TKI agar masyarakat dapat terlayani secara cepat, murah, bebas pungli dan terhindar dari para calo,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno di Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.


Pada 2017 direncanakan dibentuk LSA PTKLN  di Provinsi Kupang, Kabupaten Kupang, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Maumere, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Pati serta Provinsi Jawa Tengah.


Sedangkan Pada 2016, Layanan Satu Atap itu telah dibentuk di Gianyar, Sumba Barat Daya, Tanjung Pinang, Entikong, Surabaya dan Mataram. Dikatakan Soes, dengan adanya LSA-PTKLN ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut TKI memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan TKI tersebut.


"Dalam LSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker dan Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain," kata Soes


Untuk satu LSA, lanjut Soes, Kemnaker menggelontorkan anggaran sekitar Rp 500 juta. LSA yang dibentuk tidak perlu membuat bangunan baru, tetapi ditempatkan di lokasi-lokasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.


"Bantuan dari kami sebesar Rp 500 juta per lokasi. Maka untuk ini tidak membangun ruangan, hanya perlu interior, kemudian jaringan IT dan lain-lain," kata Soes


Ditambahkan Soes pemerintah  terus melakukan perbaikan tata kelola layanan TKI agar TKI lebih terlindungi, dari mulai kampung halaman sampai negara tujuan kerja dan kembali lagi ke Tanah Air. "Ke depan, dengan peran pemerintah daerah yang kuat, layanan pendaftaran dan pengurusan dokumen dan persyaratan TKI akan berjalan lebih baik dan mudah dijangkau masyarakat. Ini penting sekali, agar calon-calon TKI tidak menjadi korban calo atau makelar yang selama ini merugikan,” kata Soes.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus